Investasi Pemerintah, Bagaimana dan Seperti Apa Instrumennya?

Investasi pemerintah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2007, tentang Investasi Pemerintah di Bab 1 Pasal 1 dikatakan bahwa, Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang. Hal itu untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Investasi pemerintah dijalankan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selain Menteri Keuangan, berikut adalah beberapa lembaga dalam investasi pemerintah.

Lembaga dalam Investasi Pemerintah

1. Menteri Keuangan

Dalam lingkup investasi pemerintah, Menkeu bisa dianggap sebagai kepala atau pimpinan yang memiliki tanggung jawab seputar sektor infrastruktur dan non infrastruktur. Dan semuanya ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah ini.

2. Badan Usaha

Badan usaha pemerintah memiliki beragam jenis, mulai dari Perseroan Terbatas, lalu ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu ada juga Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum Lainnya (BHL). Ke semua lembaga ini biasanya menjalankan investasi pemerintah. 

3. Badan Investasi Pemerintah

Badan Investasi Pemerintah atau disingkat menjadi BPI adalah lembaga yang bertugas, serta memiliki tanggung jawab pada bidang pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat. BPI sebagai satuan tugas, bergerak atas dasar kebijakan yang ditetapkan oleh Menkeu.

4. Komite Investasi Pemerintah

Selanjutnya ada Komite Investasi Pemerintah atau KIP. Satuan tugas ini merupakan pihak yang mengkaji, menetapkan kriteria, sekaligus evaluasi semua investasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, KIP juga juga mengendalikan risiko yang akan diterima.

5. Dewan Pengawas

Dewan Pengawas merupakan organisasi di luar badan investasi pemerintah yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan, serta memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.

6. Penasihat Investasi

Pemerintah harus hati-hati dalam melakukan investasi, untuk itu diperlukan penasihat investasi. Biasanya diisi oleh tenaga independen yang profesional yang bertugas untuk memberi nasihat terkait penjualan atau pembelian surat berharga dengan memperoleh imbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.

Sebelum berinvestasi OIP juga harus memiliki beberapa hal sebagai berikut

  • Pertama, tata kelola investasi yang dimiliki haruslah mumpuni. Sehingga pelaksanaan investasi bisa lebih baik, mulai dari perhitungan, prosedur penilaian, penarikan, hingga portofolio pada setiap pelaksanaan investasi.
  • Manajemen risiko dalam pelaksanaan investasi.
  • Teknologi informasi dalam pelaksanaan investasi.
  • Ada unit yang menggerakan fungsi perumusan, pengawasan hingga evaluasi investasi.

Investasi pemerintah biasanya berupa Surat Berharga adalah saham dan surat utang. Tujuannya pun tertulis pada ayat (1) yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Kemudian, investasi yang dijalankan pemerintah juga bermanfaat sebagai portofolio dalam program penyelamatan ekonomi nasional, serta pada pelaksanaan program pemerintah yang sifatnya mendesak.

Seperti diketahui bersama, investasi pemerintah cenderung berfokus pada Penyertaan Modal Negara (PMN) saja dan pemberian pinjaman. Untuk surat utang, surat utang yang bisa dibeli oleh pemerintah melalui OIP bisa berbentuk obligasi konvensional dan sukuk. Obligasi dan sukuk yang dimaksud diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda), korporasi dan badan hukum lainnya (BHL) domestik, obligasi pemerintah negara lain, hingga korporasi atau badan hukum asing.

Obligasi yang diterbitkan oleh korporasi serta BHL domestik, obligasi, tentunya harus memiliki peringkat rating paling rendah investment grade dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Begitupun dengan yang berlaku pada obligasi yang diterbitkan oleh korporasi atau badan hukum asing. Sedangkan, untuk negara lain, obligasi mereka harus memiliki peringkat rating investment grade, serta negara terkait mesti memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Selanjutnya investasi ini dalam bentuk saham, saham yang dapat dibeli oleh pemerintah bisa berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek di dalam maupun di luar negeri serta saham yang tidak diperdagangkan bursa efek. Kemudian, investasi pemerintah juga bisa dilakukan pada surat berharga lainnya yang terkait dengan saham dan surat utang.

Termasuk reksadana juga di dalamnya, dan pelaksanaan investasi dalam bentuk obligasi, saham, ataupun surat berharga lainnya harus sesuai ketentuan pasar modal dan berdasarkan pada nilai wajar efek pasar modal.

Capaian hingga April 2021

Hingga April 2021, masih di masa pandemi ini investasi pemerintah sudah merealisasikan sebanyak Rp 19,56 triliun atau 10,45 persen dari anggaran pengelolaan investasi pemerintah sebesar Rp 187,18 triliun.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan saat itu, mengatakan bahwa alokasi investasi yang dilakukan pemerintah hingga April 2021, meliputi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah telah mencapai 100 persen dari anggaran alokasi tahun 2021 yaitu sebesar Rp 10 triliun.

Lalu ada pula investasi di BLU atau kependekan dari Badan Layanan Umum,  Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk pendanaan pengadaan tanah program strategis nasional (PSN) sebesar Rp 5,56 triliun atau 50 persen dari alokasi anggaran 2021. Lalu pada sektor serupa juga terdapat pengelolaan dana untuk pembiayaan perumahan sebesar Rp 4 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 24,06 persen dari alokasi anggaran pengelolaan investasi 2021. Pembiayaan tersebut nyatanya turut mendukung pemulihan ekonomi nasional seperti yang diberikan pada LMAN.

LMAN sendiri memiliki catatan, yaitu hingga 21 Mei 2021 telah melakukan pengadaan lahan untuk 94 PSN sebesar Rp 76,96 triliun atas 116.758 lahan seluas 180.989.858 meter persegi dari dana pendanaan pengadaan lahan PSN sejak 2016.

Selama tahun 2021, LMAN sudah melakukan pembayaran pengadaan lahan PSN sebesar Rp10,19 triliun di antaranya sebesar Rp8,14 triliun untuk sektor jalan tol dan Rp1,05 triliun untuk sektor bendungan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal ini pasti memberikan dampak bagi perekonomian karena PSN bertujuan untuk mendorong perekonomian menjadi lebih produktif dengan kualitas infrastruktur yang masih perlu diperbaiki.

Itulah beberapa hal terkait investasi pemerintah yang perlu kamu ketahui. Sama seperti investasi individu lainnya, hanya saja pemerintah mempunyai BUMN langsung yang mengelola investasinya. 

Leave a Comment

Copyright © 2024. All Rights Reserved. DailyFX.ID
Peringatan Resiko: Trading Forex adalah Bisnis berisiko tinggi, anda bisa kehilangan semua uang deposit. Jangan Pernah invest jika anda tidak siap untuk rugi. DailyFX.ID tidak akan menerima tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari ketergantungan pada informasi yang terkandung dalam situs web ini termasuk data, kutipan, grafik, link pihak ketiga dan sinyal beli / jual. Harap pelajari dan pahami sepenuhnya mengenai risiko tertinggi terkait dengan perdagangan pasar keuangan.