Mengenal Lembaga Pengelolaan Investasi Milik Negeri

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga atau badan yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola investasi pusat. Lembaga yang biasa disebut dengan Indonesia Sovereign Wealth Fund terbilang anyar di Indonesia, karena baru dibentuk pemerintah dengan didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020.

Selain mengelola investasi, lembaga pengelola keuangan juga berfungsi sebagai perencana, pengawas, dan pihak yang mengevaluasi pelaksanaan investasi. Pemerintah berharap lembaga pengelola investasi punya tata kelola yang baik, sehingga bisa dipercaya oleh para investor global.

Lembaga pengelolaan investasi atau biasa disingkat LPI mulai resmi beroperasi 16 Februari 2021. Saat itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia perlu segera membentuk lembaga penghimpun dana investasi asing untuk mengejar ketertinggalan dengan negara lain. Ia menambahkan, negara seperti Norwegia, Uni Emirat Arab, hingga Singapura sudah memiliki badan serupa berpuluh tahun lalu.

LPI diberikan target untuk mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat. Selain itu juga untuk meningkatkan investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) dan mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Guna melampaui target tersebut, pemerintah memberikan wewenang kepada LPI untuk mengelola aset, menempatkan dana di instrumen keuangan,  dan melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian. Kemudian juga menentukan calon mitra investasi, dan memberikan/menerima pinjaman.

Nah, demi melancarkan semua wewenang tersebut, maka LPI bisa bekerja sama dengan mitra investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

lembaga pengelola investasi

Tujuan Lembaga Pengelolaan Investasi

Tujuan lembaga baru ini adalah menghimpun dana investasi asing, kemudian dikelola secara jangka panjang dalam skema dana abadi demi mendukung pembangunan berkelanjutan. Selain itu LPI juga harus memiliki tata Kelola yang baik sehingga bisa menjadi lembaga yang kuat guna mendapatkan kepercayaan investor global.

Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Investasi

LPI dalam mengelola aset dilakukan dengan mendirikan dana kelolaan investasi (fund) atau berpartisipasi dalam fund yang dikelola oleh pihak ketiga. Dana kelolaan investasi ini bentukan LPI bisa beragam, bisa bentuk reksadana, perusahaan patungan, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), dan bentuk lainnya. Selain itu juga, fund yang dimaksud di sini juga bisa berbentuk badan hukum dalam negeri maupun badan hukum asing.

Kemudian, laba dari investasi yang dikelola LPI harus dibagi ke tiga pos, cadangan wajib (10% dari laba), laba ditahan (50% dari laba), dan pembagian laba untuk pemerintah (30% dari laba). Selain mengelola dana investasi, Lembaga ini juga bertanggung jawab untuk menata aset milik negara. Oleh sebab itu, pemerintah pusat serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa juga menyerahkan asetnya kepada LPI. Penyerahan ini melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN), untuk kemudian dimanfaatkan oleh LPI.

Untuk melancarkan segala tugasnya dan menjalankan tupoksinya, tata kelola LPI mengikuti praktik bisnis internasional dan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi. LPI memiliki keunggulan, yaitu mampu mengambil appetite investor, selain itu juga memiliki independensi kuat dan manajemen profesional.

Sebagai permulaan, pemerintah menetapkan modal awal LPI sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal paling sedikit Rp 15 triliun. Kemudian, sisanya dilakukan secara bertahap sampai akhir 2021. Modal yang ditambahkan nilainya melebihi Rp75 triliun, dilakukan lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kapitalisasi laba ditahan LPI. Bagian pendapatan yang disisihkan untuk cadangan, nilainya minimal wajib sebesar 10 persen dari laba.

Jika total semua pendapatan ditahan melebihi 50 persen dari modal, maka kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah. Pembagian laba untuk pemerintah paling Seksi Informasi Hukum – Ditama Binbangkum 2021 banyak 30 persen dari laba tahun sebelumnya. Akan tetapi, jika nilainya lebih dari itu, maka harus berdasarkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Kemudian mengenai pola kerja samanya, para investor internasional dan domestik dapat berinvestasi langsung ke aset atau proyek jalan tol, bandara, dan infrastruktur lainnya.

Selain itu, LPI bisa mengajak para investor untuk berinvestasi dan mengelola dana bersama. Misalnya digunakan untuk sektor potensial lain, seperti kesehatan dan pariwisata. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa bagi para calon mitra LPI harus bersama-sama berinvestasi di Indonesia. Hal ini lantaran negeri ini, tidak meminjam uang investor lewat LPI.

Para Penanggung Jawab Lembaga Pengelolaan Investasi

LPI dipimpin oleh direktur yang berisi lima orang profesional di bidangnya. Siapa saja mereka, berikut nama-nama jajaran direksi LPI:

Profesional

  1. Direktur Utama LPI Ridha Wirakusumah. Beliau merupakan Direktur Utama PT Bank Permata Tbk.
  2. Wakil Direktur Utama Direktur LPI Arief Budiman sebagai. Beliau merupakan eks direktur keuangan PT Pertamina (Persero).
  3. Direktur Investasi LPI Stefanus Ade Widjaja. beliau merupakan Managing Director of Creador.
  4. Direktur Risiko LPI Marita Alisjahbana. Beliau merupakan Country Risk Manager Citibank Indonesia.
  5. Direktur Keuangan LPI Eddy Porwanto. Beliau merupakan eks direktur keuangan PT Garuda Indonesia (Persero).

Selain direksi, di LPI juga miliki Dewan Pengawas yang berisi dua orang Menteri serta tiga profesional. Dewan pengawas memiliki tugas untuk akan menyampaikan langsung laporan pertanggungjawaban kepada Presiden RI. 

Dewan Pengawas (Dewas):

  1. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
  2. Menteri BUMN (Erick Thohir)
  3. Unsur Profesional:
    • Haryanto Sahari (anggota Dewas).
    • Yozua Makes (anggota Dewas).
    • Darwin Cyril Noerhadi (anggota Dewas)

Perbedaan Lembaga Pengelolaan Investasi dengan Lembaga Investasi Lain

Selain LPI, di tahun yang sama juga pemerintah melebur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi. Dan, sebelum ada LPI, di Indonesia sudah lebih dulu punya Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dengan lahirnya LPI, kemudian apa bedanya kedua lembaga investasi ini dengan LPI? Berikut penjelasannya.

Pusat Investasi Pemerintah (PIP)

Jika LPI memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden, maka Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berbentuk Badan Layanan Umum yang kewenangannya berada di bawah Kementerian Keuangan. Kekayaannya adalah bhagwan dari APBN juga dan tidak bisa dipisahkan. 

Oleh karena itu, PIP terikat dengan hukum keuangan negara dan perbendaharaan negara secara penuh dengan menerapkan skema investasi non komersial, pasif atau berupa investasi portofolio dan fokus pada pembiayaan usaha kecil.

PIP memiliki fungsi untuk mengelola uang negara dalam APBN dan bukan menghimpun dana dari luar. Pada 2015, PIP merger dan menjadi satu dengan PT SMI (Persero). Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur dengan modal yang lebih besar untuk lingkup yang lebih luas.

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

PT SMI (Persero) adalah merupakan salah satu Special Mission Vehicle di bawah pembinaan serta pengawasan Menteri Keuangan. Untuk itu PT. SMI juga harus tunduk terhadap Undang-Undang. Beda dari PIP, kekayaan SMI dipisahkan dari APBN. Karena itulah PT SMI punya aturan yang cukup ketat.

PT SMI berfokus pada bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur. Proyek yang dijalankan PT SMI biasanya memiliki skema investasi komersial dan nonkomersial kepada pihak swasta, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah. Hal ini membuat PT. SMI memiliki perbedaan dengan LPI, karena LPI memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan perencanaan hingga pengendalian investasi pada berbagai sektor usaha. Sedangkan, PT SMI fokusnya kepada investasi penyertaan modal maupun pembiayaan pada badan hukum yang bergerak dalam proyek infrastruktur.

Itulah sedikit banyak tentang LPI yang pada 2021 resmi bertugas. Dengan adanya lembaga khusus investasi ini, semoga investasi di negeri ini jadi lebih baik. Hal ini juga berarti pemerintah Indonesia fokus berinvestasi dan membuat iklim investasi di negeri ini menjadi sejuk. Negara saja sudah berinvestasi, kamu kapan mulai investasi? 

Leave a Comment

Copyright © 2024. All Rights Reserved. DailyFX.ID
Peringatan Resiko: Trading Forex adalah Bisnis berisiko tinggi, anda bisa kehilangan semua uang deposit. Jangan Pernah invest jika anda tidak siap untuk rugi. DailyFX.ID tidak akan menerima tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari ketergantungan pada informasi yang terkandung dalam situs web ini termasuk data, kutipan, grafik, link pihak ketiga dan sinyal beli / jual. Harap pelajari dan pahami sepenuhnya mengenai risiko tertinggi terkait dengan perdagangan pasar keuangan.