DailyFX.ID — TANGERANG SELATAN – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar di sebuah kawasan pergudangan di Serpong, Tangerang Selatan. Sindikat ini diduga berencana mengedarkan uang cetakan palsu tersebut ke salah satu bank swasta dengan cara mencampurnya bersama uang asli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, menjelaskan bahwa sindikat ini beranggotakan empat orang dengan inisial N, S, D, dan AB. Mereka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016 sebanyak 360.000 lembar dengan motif utama keuntungan finansial secara ilegal.
“Motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi. Dari perbandingan nilai tukar yang mereka tetapkan, sindikat ini berupaya mengambil keuntungan finansial secara ilegal,” ujar Viktor di Tangerang, Sabtu (22/8/2026).
Modus Operandi dan Skema Keuntungan
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menerapkan skema pertukaran tertentu untuk meraup untung dari selisih cetak. Para pelaku mematok nilai tukar tiga banding satu, yaitu tiga lembar uang palsu dihargai setara satu lembar uang asli. Rencananya, uang palsu akan disisipkan dan dicampur dengan uang asli sebelum disetorkan ke bank swasta.
Tersangka AB bertindak sebagai pengendali, pemesan, sekaligus pemodal utama yang mendanai peralatan produksi senilai Rp 1 miliar sejak empat bulan lalu. Tiga orang lainnya dipekerjakan sebagai pencetak, di mana dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022 yang merekrut keahlian teknis khusus.
Pencegahan dan Ancaman Hukuman
Barang bukti senilai puluhan miliar rupiah tersebut berhasil disita sebelum sempat beredar di masyarakat. Saat ini penyidik masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peredaran uang palsu di Indonesia terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sistem perbankan nasional. Para pelaku kejahatan keuangan kerap memanfaatkan kecanggihan teknologi cetak serta celah pengawasan dalam rantai distribusi tunai. Upaya menyusupkan uang palsu ke perbankan dengan metode pencampuran menunjukkan makin nekatnya modus sindikat untuk melegitimasi hasil cetakan mereka. Hal ini menuntut pihak bank dan Kepolisian meningkatkan deteksi dini serta ketatnya verifikasi fisik uang kertas di lapangan.
Ikuti DailyFX.ID
