— JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan ratifikasi perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif dengan Uni Eropa, atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Targetnya, proses ini dapat rampung pada Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, IEU-CEPA diproyeksikan akan menjadi katalis positif bagi perekonomian nasional. Perjanjian ini diharapkan mampu membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia ke negara-negara di kawasan Uni Eropa.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga usai menggelar pertemuan dengan para Duta Besar Uni Eropa pada Jumat, 21 Agustus 2026. “Dari perkembangan EU-CEPA, dokumentasi dalam versi bahasa Inggris sudah segera diselesaikan dan ditargetkan di bulan Oktober 2026, mudah-mudahan ini bisa ditandatangani,” ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Salah satu keuntungan utama dari IEU-CEPA adalah peningkatan akses pasar produk Indonesia ke Uni Eropa. Diperkirakan, sekitar 90% pos tarif akan langsung menjadi nol persen setelah perjanjian ini berlaku.

Penghapusan tarif impor ini berpotensi besar dalam meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar Eropa. Dengan biaya masuk yang lebih rendah, para eksportir Indonesia akan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pangsa pasar mereka di negara-negara anggota Uni Eropa.

Selain penghapusan tarif secara langsung, beberapa pos tarif lainnya juga akan mengalami penurunan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.

Bagi Uni Eropa, kesepakatan ini juga menawarkan manfaat berupa peningkatan akses pasar di Indonesia. Industri dan konsumen dari Eropa akan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk melakukan kegiatan perdagangan, baik dalam bentuk ekspor maupun impor.

Lebih lanjut, Airlangga melihat IEU-CEPA tidak hanya sebagai perjanjian perdagangan semata, tetapi juga sebagai gerbang untuk membuka potensi investasi dari Eropa ke Indonesia. Dengan adanya kepastian dan peningkatan akses pasar melalui perjanjian dagang ini, Indonesia berharap dapat menarik lebih banyak investor Eropa untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor.

“Dari Indonesia tentu berharap dengan ratifikasinya perjanjian ini, maka akan membuka atau unlock potensi investasi yang akan masuk ke Indonesia,” pungkas Airlangga.