DailyFX.ID — JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital. Penegasan ini disampaikan oleh Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS).
Ketua Umum KSOS Hairun H menjelaskan bahwa status pengemudi harus dinilai berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya. Faktor seperti keberadaan aplikasi atau istilah dalam kontrak tidak bisa menjadi satu-satunya penentu.
“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah mitra. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Hairun menekankan bahwa penentuan hubungan kerja perlu mempertimbangkan berbagai unsur. Di antaranya adalah tingkat kontrol yang dimiliki platform, kebebasan pengemudi dalam mengatur waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.
KSOS merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, menurut Hairun, ketentuan ini tidak secara otomatis membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja konvensional.
“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” jelas Hairun.
Oleh karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum. Keberagaman pola kerja tersebut justru menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi. Klasifikasi yang seragam dinilai dapat mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Meskipun demikian, KSOS menyatakan bahwa mempertahankan status mandiri bukan berarti ingin membebaskan platform dari tanggung jawab. Organisasi ini mendorong pemerintah untuk membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja di era gig economy.
Perlindungan yang diharapkan mencakup keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.
KSOS berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat klasifikasi tunggal bagi seluruh pengemudi ojol. Kebijakan yang dihasilkan harus mampu mengakui fleksibilitas kerja sekaligus memastikan platform tetap memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan pengemudi.
Ikuti DailyFX.ID
