— JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia merilis perubahan aturan sistem perhitungan bagasi dari berdasarkan berat (weight concept) menjadi jumlah koper atau koli (piece concept) yang berlaku mulai 1 September 2026. Perubahan ini menuai polemik karena dinilai berpotensi merugikan penumpang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menyatakan pihaknya telah mengkaji berbagai regulasi terkait penerbangan dan perlindungan konsumen. Menurutnya, Garuda Indonesia sebagai pengangkut kategori kelompok pelayanan standar maksimum wajib memberi pelayanan bagasi 20 kilogram per penumpang pesawat jet tanpa memperhitungkan jumlah koli.

“Sebagai pengangkut kategori kelompok pelayanan standar maksimum, Garuda wajib memberi pelayanan bagasi 20 kilogram per penumpang yang diangkut dengan pesawat jet, tanpa memperhitungkan jumlah koli,” kata Alvin dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

APJAPI juga menegaskan bahwa ketentuan ganti rugi atas bagasi yang hilang, musnah, atau rusak selama ini dihitung berdasarkan bobot, bukan jumlah koli. Ilustrasi diberikan, penumpang yang membawa dua bagasi berbobot 11 kilogram dan 9 kilogram berpotensi dikenai biaya tambahan meskipun total beratnya masih memenuhi batas.

“Perubahan itu berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya kurang dari bobot maksimum, baik dengan peraturan lama maupun peraturan baru, namun dengan peraturan baru justru dikenakan biaya tambahan atas kelebihan bagasi karena melampaui jumlah koli,” imbuhnya.

Alvin menyoroti bahwa Garuda Indonesia hanya menyampaikan perubahan alokasi bagasi sebagai ‘fasilitas yang lebih baik’ tanpa mencantumkan biaya tambahan atas kelebihan bagasi jika melebihi jumlah koli meskipun tidak melebihi kuota bobot. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan informasi yang lengkap, transparan, dan jujur.

“Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya,” tambahnya.

APJAPI juga menyoroti bahwa publikasi perubahan peraturan pelayanan oleh Garuda Indonesia pada 10 Juli 2026 untuk diberlakukan mulai 1 September 2026, dinilai kurang dari dua bulan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kajian APJAPI dan Imbauan

Alvin menyatakan, APJAPI menilai peraturan pelayanan baru bagasi Garuda Indonesia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan peraturan perusahaan seharusnya wajib tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Untuk mendukung perlindungan pelanggan, APJAPI telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026 agar mendapat tindak lanjut. APJAPI berharap Garuda mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebagai pengangkut kategori kelompok pelayanan standar maksimum, tetap memberi pelayanan bagasi tercatat 20 kg per penumpang pesawat jet tanpa memperhitungkan jumlah koli.

Dampak pada UMKM

Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman, turut menyoroti perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia. Menurutnya, hal tersebut akan memukul industri pariwisata, terutama pelaku UMKM cenderamata dan oleh-oleh.

Alex menjelaskan, cenderamata atau oleh-oleh lazimnya dikemas secara khusus oleh penjual sebagai bagian dari branding produk, yang berarti dikemas terpisah dengan koper bawaan penumpang. Aturan baru dengan sistem piece concept akan membuat pengguna jasa penerbangan enggan membawa buah tangan dari perjalanannya.

“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept (hitung berdasarkan jumlah koper), akan membuat pengguna jasa penerbangan, enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya.

Perubahan ini menjadi polemik karena sebelumnya penumpang kelas ekonomi mendapatkan jatah bagasi gratis hingga 20 kilogram tanpa batasan jumlah koli. Dengan sistem baru, petugas di konter check-in tidak hanya menimbang total berat, tetapi juga mencermati jumlah fisik koper/koli, sehingga penumpang berpotensi dikenai biaya tambahan meski total berat barang masih dalam batas 20 kilogram.

“Artinya, pedagang oleh-oleh di terminal bandara termasuk di sentra oleh-oleh yang ada di sebuah destinasi wisata, bakalan kehilangan calon pembeli karena yang ada dipikiran penumpang, kemasan itu akan jadi koli tambahan yang ongkos kirimnya akan melebihi nilai ekonomis dari oleh-oleh yang dibeli,” tambah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Alex merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang jumlah perjalanan wisatawan nusantara (Wisnus) kuartal I-2026 yang mencapai 319,51 juta. Pergerakan wisatawan domestik ini menunjukkan tingginya jumlah perjalanan masyarakat yang menandakan aktivitas wisata, mudik, perjalanan bisnis, hingga kunjungan keluarga semakin ramai.

Meskipun secara teori cenderamata dan oleh-oleh masuk kategori pelengkap pariwisata (ancillary services), aturan baru bagasi Garuda Indonesia dinilai akan memukul ekonomi kerakyatan dari UMKM. “Beleid Garuda ini secara tak langsung telah meruntuhkan ekspektasi pelaku UMKM Indonesia terhadap potensi dari ratusan juta orang wisatawan nusantara ini,” tegas Alex.

Penjelasan Garuda Indonesia

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan piece concept diharapkan dapat membantu pelanggan memahami kapasitas bagasi dengan lebih jelas sejak merencanakan perjalanan.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless,” ujar Neil.

Menurutnya, perubahan sistem tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih transparan kepada pelanggan sehingga proses perjalanan dapat dipersiapkan dengan lebih baik sebelum keberangkatan.

Dalam skema piece concept, jika tiket mencantumkan satu piece maksimal 23 kilogram, penumpang hanya dapat membawa satu koper hingga 23 kilogram. Membawa dua koper dengan total berat yang sama tetap akan dihitung sebagai dua koli.

Jika tiket mencantumkan dua pieces x 23 kilogram, penumpang dapat membawa dua koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram dan tidak dapat menggabungkan seluruh kuota menjadi satu koper berbobot 46 kilogram.

Untuk kelas ekonomi domestik, alokasi bagasi dapat mencapai satu koli maksimal 23 kilogram. Perjalanan internasional kelas ekonomi dapat memperoleh alokasi hingga dua koli masing-masing maksimal 23 kilogram. Kelas Business dan First dapat memperoleh hingga dua koli dengan batas berat masing-masing hingga 32 kilogram, sesuai rute dan ketentuan tiket.

Garuda Indonesia mengingatkan bahwa ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Oleh karena itu, informasi yang tercantum pada e-ticket menjadi acuan utama bagi penumpang. Penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan untuk memastikan tidak melebihi batas berat yang telah ditentukan.