— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen kuat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Ia memastikan RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Dasco bahkan menegaskan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan dan anggota DPR jika RUU tersebut tidak berhasil disahkan hingga akhir tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan Dasco saat melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang turut dihadiri Koordinator AMPB Supriyono alias Botok. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya, yaitu Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” ujar Dasco.

Dasco menekankan bahwa keputusan rapat paripurna DPR akan menjadi pegangan bagi seluruh anggota dewan dalam menuntaskan pembahasan regulasi krusial ini. Keputusan rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (27/8/2026) menetapkan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 15 Desember 2026.

“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” tutur Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa sebelum pengesahan dilakukan, RUU Perampasan Aset masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkaya substansi dari aturan yang sedang disusun.

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut dapat diakomodasi melalui mekanisme rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI.

“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan,” tandas Dasco.

Dasco menambahkan, agenda untuk mendengarkan masukan publik nantinya akan disesuaikan dengan jadwal dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR. Ia berharap masukan yang berhasil dihimpun dapat memberikan tambahan substansi yang berarti sebelum RUU Perampasan Aset resmi disahkan.

“Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset,” pungkasnya.