— JAKARTA – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) berpotensi mengalami penurunan pendapatan sebesar US$0,9-1,2 miliar atau setara Rp21,21 triliun. Potensi kerugian ini timbul jika persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usahanya tidak segera diterbitkan. Keterlambatan ini dapat membatasi produksi dan pengiriman batu bara perseroan hingga akhir tahun.

Tiga anak usaha yang terdampak adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiganya memiliki peran penting dalam Tabang Project, yang merupakan salah satu penyokong utama produksi BYAN. Semakin lama persetujuan tertunda, semakin kecil peluang perseroan untuk mengejar volume produksi yang terlewat. Kuota produksi antar entitas juga tidak dapat dialihkan dengan mudah.

Menghadapi situasi ini, perseroan telah menyatakan keadaan kahar atau force majeure kepada para pelanggannya terkait kewajiban pasokan batu bara. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko konsekuensi kontraktual, meskipun risiko operasional dan komersial tetap ada jika gangguan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Dampak dari ketidakpastian ini terlihat pada pergerakan saham BYAN yang mengalami penurunan signifikan. Saham BYAN anjlok 10,12% ke Rp12.350 pada Senin (14/9/2026) dan kembali turun 8,11% pada Selasa (15/9/2026). Dalam sepekan terakhir, saham BYAN telah terkoreksi sebesar 25,95% ke level Rp10.200.

Direktur Bayan Resources, Low Yi Ngo, menyatakan bahwa pada 11 September 2026, perseroan bersama tiga anak usahanya telah menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada para pelanggan berdasarkan Coal Supply Agreement. “Kejadian/Keadaan Yang Bersifat Memaksa (Keadaan Kahar/Force Majeure) tersebut dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan kepada anak-anak usaha perseroan, walaupun permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Low dalam laporannya kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, persetujuan RKAB merupakan syarat legal agar kegiatan produksi batu bara dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, kondisi ini memengaruhi kemampuan BYAN dan anak-anak usahanya dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan. “Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Namun dengan dilakukannya pemberitahuan force majeure ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi perseroan dan anak perusahannya,” ungkap Low.

Analis Pilarmas Sekuritas, Arinda Izzaty, menilai bahwa kondisi force majeure yang dialami BYAN lebih dari sekadar persoalan administratif. Hal ini disebabkan tiga anak usaha tersebut sangat terkait dengan Tabang Project. “Jika RKAB baru disetujui pada akhir 2026, kami memperkirakan BYAN berpotensi kehilangan sekitar 20–25 juta ton produksi, setara potensi pendapatan sekitar US$0,9–1,2 miliar. Entitas dengan RKAB yang telah disetujui dapat menjadi penyangga, tetapi kemungkinan belum mampu sepenuhnya menggantikan volume yang hilang,” ujar Arinda kepada Investor Daily, Selasa (15/9/2026).

Arinda menambahkan, force majeure memang dapat mengurangi risiko penalti, namun tetap membuka kemungkinan renegosiasi kontrak dan pencarian pemasok alternatif oleh pelanggan. Jika gangguan ini berlanjut lama, risiko kehilangan sebagian pelanggan akan semakin besar. Di sisi lain, BYAN masih memiliki keunggulan biaya produksi dan skala usaha yang kuat, yang dapat melindungi marginnya meskipun volume produksi turun. Namun, keunggulan ini tidak sepenuhnya memberikan kekuatan dalam menentukan harga, karena harga batu bara tetap dipengaruhi kondisi pasar global.

Untuk jangka pendek, Arinda menyarankan investor untuk bersikap wait and see terhadap saham BYAN. Tekanan jual yang masih agresif dinilai berpotensi membawa saham menguji area support kritis di Rp9.000-9.200.

Risiko Material

Analis Phintraco Sekuritas, Alrich Paskalis, berpendapat bahwa persoalan RKAB bukan hanya dialami oleh BYAN. Pemerintah masih mengevaluasi sekitar 50 pengajuan revisi RKAB. Namun, risikonya menjadi lebih material bagi BYAN karena keterlambatan tersebut berdampak langsung pada kemampuan tiga anak usahanya dalam memenuhi kontrak pasokan batu bara.

“Jadi, bukan sekadar isu administratif. Bagi BYAN, RKAB sudah menjadi operational risk, karena berpotensi mengganggu produksi, pengiriman, dan arus kas apabila berlangsung lebih lama,” kata Alrich. Ia mencatat bahwa BYAN memproduksi 68 juta ton batu bara pada 2025 dengan penjualan 70,8 juta ton dan harga jual rata-rata (ASP) sekitar US$48 per ton. Dalam skenario tekanan selama satu kuartal, volume yang tidak terealisasi dapat mencapai sekitar 17 juta ton, dengan asumsi seluruh kapasitas grup terganggu. Dengan ASP US$46-48 per ton, potensi pendapatan bruto yang tertunda diperkirakan mencapai US$780-820 juta.

Menurut Alrich, force majeure membantu memitigasi sebagian konsekuensi kontraktual, namun hubungan dengan pelanggan tetap menjadi risiko bisnis. Jika keterlambatan berlangsung lama, pelanggan dapat melakukan renegosiasi jadwal pengiriman, mencari alternatif pasokan, atau meminta penyesuaian kontrak. “Risiko terbesar bukan hanya penalti, tetapi potensi hilangnya sebagian volume atau kepercayaan pelanggan apabila pasokan tidak kembali normal dalam waktu yang cepat,” ujarnya.

Dari sisi fundamental, Alrich menyebut BYAN masih memiliki cost advantage. Pada 2025, cash cost perseroan tercatat sekitar US$32,5 per ton dengan ASP US$48,4 per ton. Namun, meskipun margin dapat terjaga, laba dan EBITDA tetap berpotensi turun apabila volume produksi berkurang secara signifikan.

Kehilangan Market Share

Sementara itu, Head of Research KISI, Muhammad Wafi, menilai bahwa belum disetujuinya RKAB tiga anak usaha BYAN kemungkinan berkaitan dengan kompleksitas permohonan tambahan kuota, persyaratan yang lebih ketat, atau persoalan teknis dokumen. Menurutnya, keputusan BYAN menyatakan force majeure menunjukkan keseriusan risiko yang dihadapi perseroan.

Jika persetujuan baru diberikan pada kuartal IV-2026, ruang produksi akan semakin sempit dan tambahan kuota berpotensi tidak dapat direalisasikan secara optimal. Upaya mengejar produksi melalui entitas lain juga terbatas karena setiap perusahaan memiliki kuota masing-masing yang tidak dapat ditransfer.

Menurut Wafi, force majeure dapat melindungi BYAN dari penalti kontraktual, tetapi tidak menjamin hubungan komersial dengan pembeli. Ketika pasokan terganggu, pelanggan tetap dapat mencari pemasok alternatif. “Risiko nyata bagi Bayan adalah kehilangan market share jangka menengah, terutama di pasar ekspor yang kompetitif dengan Australia dan Rusia. Untuk kontrak jangka panjang, terdapat kemungkinan renegosiasi dengan persyaratan yang kurang menguntungkan bagi BYAN sebagai kompensasi kepada pembeli,” ujar dia.

Analis Kiwoom Sekuritas, Kevin Yudha, mengatakan bahwa persoalan revisi RKAB merupakan isu industri, mengingat pemerintah sedang memperketat pengaturan produksi batu bara. Namun, dampaknya terhadap BYAN menjadi lebih besar karena tiga entitas yang terdampak berada di Tabang, yang selama ini menjadi tulang punggung produksi grup. “Jadi, kalau BYAN masih tertunda cukup lama, risikonya perlahan bisa bergeser dari sekadar isu industri menjadi risiko yang lebih spesifik ke perusahaan,” kata Kevin.

Menurutnya, dampak terhadap produksi masih sulit dihitung secara pasti karena BYAN belum merinci kuota yang dimiliki, tambahan kuota yang diminta, serta posisi produksi masing-masing entitas. Namun, semakin dekat persetujuan dengan akhir tahun, semakin kecil peluang perseroan untuk mengejar volume yang tertunda.

Untuk saham BYAN, Kevin memilih sikap wait and see. Tekanan pasar pascapengumuman force majeure, ketidakpastian RKAB, serta isu akuisisi membuat pergerakan saham masih volatil. Investor dinilai perlu menunggu kejelasan kuota produksi sebelum mengambil posisi agresif.

Pada kesempatan berbeda, Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, melihat kasus BYAN belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai risiko spesifik perusahaan, karena proses evaluasi RKAB berlangsung luas di industri. Namun, dampaknya menjadi lebih material karena tiga anak usaha sampai harus menyatakan force majeure.

Menurut Elandry, terlalu dini untuk menghitung secara pasti volume maupun pendapatan yang hilang sebelum diketahui kuota tambahan yang disetujui dan kontribusi tiga anak usaha terhadap target konsolidasi. Guidance BYAN 2026 berada pada kisaran produksi 39-76 juta ton dan penjualan 39-78 juta ton. Jika persetujuan baru terbit pada kuartal IV, risiko pencapaian target bergeser ke batas bawah guidance.

“BYAN masih memiliki skala produksi besar dan struktur biaya yang relatif kompetitif, sehingga secara fundamental masih mempunyai buffer menghadapi penurunan volume. Guidance perseroan sebelumnya memperkirakan cash cost sekitar US$36–42 per ton dengan ASP sekitar US$46–48 per ton pada 2026,” ujarnya.

Elandry menilai, force majeure memberikan perlindungan kontraktual, tetapi tidak otomatis menghapus risiko bisnis. Gangguan berkepanjangan dapat mendorong pembeli mencari sumber pasokan alternatif. Pengetatan produksi batu bara nasional berpotensi membantu menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan serta harga batu bara, tetapi kekuatan harga BYAN tetap bergantung pada kualitas batu bara, kontrak penjualan, dan kondisi harga komoditas global.

Untuk saham BYAN, Elandry cenderung merekomendasikan Hold atau wait and see. Investor yang sudah memiliki saham BYAN dapat menggunakan area Rp12.500 sebagai batas risiko, sedangkan akumulasi baru sebaiknya menunggu kepastian RKAB dan terbentuknya stabilisasi harga.