DailyFX.ID — Pemerintah terus memperkuat peran waralaba sebagai salah satu model bisnis strategis untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Model ini dinilai mampu meningkatkan skala usaha, memperluas pasar, serta mengembangkan bisnis secara lebih terstruktur.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian Koperasi dan UKM, Bagus Rachman, menjelaskan bahwa waralaba bukan sekadar skema kemitraan. Ia menawarkan sebuah sistem usaha yang komprehensif, meliputi standardisasi produk atau layanan, strategi pemasaran yang efektif, penguatan merek, hingga mekanisme ekspansi yang terukur.
“Waralaba adalah model bisnis lintas sektor, kendaraan universal yang dapat mengangkut UMKM dari sektor apa pun untuk naik kelas,” ujar Bagus dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (13/9/2026).
Melalui model waralaba, pengusaha UMKM yang telah memiliki merek kuat, standar produk atau layanan yang jelas, serta model bisnis yang solid, memiliki kesempatan emas untuk memperluas jangkauan pasar tanpa harus membangun seluruh jaringan usahanya secara mandiri. Kekuatan merek yang didukung sistem bisnis terstruktur menjadi kunci agar usaha dapat tumbuh dan direplikasi secara konsisten.
“Franchise atau waralaba merupakan sebuah platform bisnis yang sangat diperlukan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia. Karena itu, kami ingin menjadikan waralaba sebagai salah satu jalur akselerasi untuk meningkatkan skala bisnis UMKM,” tutur dia.
Perkembangan waralaba di Indonesia kini semakin beragam, tidak lagi hanya didominasi oleh sektor makanan dan minuman. Model bisnis ini telah merambah ke berbagai bidang lain, seperti pendidikan, kesehatan, kecantikan, dan berbagai sektor jasa.
Keragaman ini membuka peluang yang semakin luas bagi pengusaha UMKM, generasi muda, maupun calon pengusaha untuk terjun ke dunia usaha melalui model bisnis yang telah memiliki standar operasional dan sistem pengelolaan yang terukur.
Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk memperkuat ekosistem waralaba nasional. Upaya ini mencakup mendorong lebih banyak merek lokal untuk memenuhi persyaratan dan memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), serta mempersiapkan usaha yang potensial untuk berekspansi ke pasar internasional.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per April 2026, tercatat ada 169 pemberi waralaba lokal dan 163 pemberi waralaba asing yang telah memiliki STPW di Indonesia. Angka ini menunjukkan masih terbukanya ruang yang luas untuk memperbesar jumlah merek lokal yang tumbuh melalui sistem waralaba.
“Franchise ini seharusnya menjadi strategi bisnis. Komitmen Kementerian UMKM adalah bagaimana franchise Indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri, tetapi juga mampu berkembang ke luar negeri,” kata Bagus.
Untuk meningkatkan kesiapan UMKM memasuki ekosistem waralaba, Kementerian Koperasi dan UKM mengintegrasikan pengembangan waralaba dengan berbagai program pemberdayaan UMKM. Salah satunya melalui Sistem Aplikasi Pelayanan dan Pendampingan UMKM (SAPA UMKM), sebuah gerbang digital terpadu bagi UMKM untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari konsultasi usaha, legalitas dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pembiayaan, hingga perluasan pasar.
Penguatan juga dilakukan melalui pengembangan Holding UMKM Berbasis Klaster, yang menempatkan usaha menengah sebagai jangkar untuk mengintegrasikan pengusaha UMKM ke dalam ekosistem rantai pasok industri.
Model ini diharapkan membantu pengusaha UMKM memenuhi standardisasi mutu, meningkatkan kapasitas produksi, serta membangun sistem usaha yang lebih konsisten, sehingga memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang melalui pola waralaba.
“Dengan model ini, standardisasi mutu yang selama ini sulit dicapai UMKM secara sendiri-sendiri dapat dijaga melalui holding. Setelah teruji di dalam negeri, holding UMKM dapat berkembang menjadi master franchisor Indonesia, sehingga yang diekspor bukan hanya produknya, tetapi juga sistem bisnisnya,” jelas Bagus.
Selain penguatan kelembagaan dan standardisasi, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memperluas akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta berbagai skema pembiayaan alternatif. Hingga Agustus 2026, realisasi KUR telah mencapai sekitar Rp197 triliun kepada 3,1 juta debitur UMKM. Lebih dari 65% penyalurannya diarahkan kepada sektor produktif, yang diharapkan semakin mendukung pengembangan kapasitas dan keberlanjutan usaha.
Kementerian Koperasi dan UKM juga memperkuat pendampingan dan pembinaan sebagai fondasi agar pengusaha UMKM tidak hanya mampu mengembangkan produk, tetapi juga membangun tata kelola, standardisasi, merek, dan model usaha yang dapat direplikasi.
“Pengembangan waralaba perlu ditempatkan dalam satu ekosistem pemberdayaan yang menghubungkan penguatan merek, standardisasi, pembiayaan, pendampingan, pemasaran, hingga perluasan pasar,” tegas Bagus.
Ikuti DailyFX.ID
