DailyFX.ID — JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyambut positif penghentian pemberlakuan biaya tambahan trucking akibat kemacetan di depo empty di luar pelabuhan Tanjung Priok, yang dikenal sebagai Depo Congestion Surcharges (DCS).
Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan, menyatakan bahwa pengenaan DCS sebelumnya telah menambah beban biaya logistik nasional. Ia menekankan bahwa sosialisasi mengenai biaya tambahan ini belum pernah dilakukan kepada pemilik barang impor maupun ekspor.
“Kami apresiasi jika DCS itu kini sudah tidak dikenakan lagi oleh perusahaan trucking anggota Aptrindo yang berkegiatan di Tanjung Priok,” ujar Taufan melalui keterangan resminya pada Rabu (19/8/2026).
Kendati demikian, Taufan berharap agar ke depannya, sebelum ada pengenaan biaya tambahan atau surcharges dalam layanan logistik, perlu dilakukan pembahasan bersama terlebih dahulu dengan pemilik barang atau asosiasi yang mewadahi mereka.
“Nantinya, jangan sampai ada lagi pengenaan surcharges angkutan barang sepihak tanpa persetujuan pemilik barang selaku customer-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) telah mengumumkan bahwa penerapan DCS yang diberlakukan akibat kemacetan di depo empty luar pelabuhan Tanjung Priok, kini sudah tidak berlaku.
Ketua Aptrindo DKI Jakarta, Dharmawan Witanto, menjelaskan bahwa pemberlakuan DCS hanya berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 6 Juli 2026 hingga 6 Agustus 2026.
Menurutnya, DCS diterapkan sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga keberlangsungan usaha angkutan barang atau truk logistik, agar tidak terus mengalami kerugian akibat kemacetan saat proses layanan di depo empty luar pelabuhan Tanjung Priok.
“Hanya berlaku sebulan kemarin, dan sekarang sudah nggak ada lagi DCS,” tegas Dharmawan pada Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan bahwa kondisi kemacetan di luar pelabuhan Priok saat ini sudah relatif terkendali. Pihaknya berharap situasi ini dapat terjaga demi kelancaran arus barang dan logistik dari serta ke pelabuhan Tanjung Priok.
Sebelumnya, perusahaan angkutan barang (trucking) di pelabuhan Tanjung Priok yang tergabung dalam Aptrindo DKI Jakarta memberlakukan biaya tambahan kepada pemilik barang (eksportir/importir) berupa DCS. Pemberlakuan biaya tambahan yang bersifat business to business (b to b) ini disebabkan oleh seringnya terjadi kemacetan parah saat pengambilan atau pemulangan kontainer kosong di fasilitas depo empty di luar kawasan pelabuhan Priok.
Pemberlakuan DCS yang dimulai pada 6 Juli 2026 hingga 6 Agustus 2026 ini menjadi solusi jangka pendek untuk keberlangsungan usaha angkutan barang agar tidak terus merugi akibat kemacetan.
Untuk kontainer ukuran 20 feet, DCS dikenakan sebesar Rp 600.000 per kontainer, sementara untuk ukuran 40 feet dikenakan Rp 800.000 per kontainer.
Pemberlakuan DCS merupakan keputusan bersama setelah rapat pleno Pengurus DPD Aptrindo DKI Jakarta dan DPP Aptrindo, sebagai langkah awal menyikapi kemacetan di depo demi keberlangsungan usaha angkutan barang. Aptrindo beralasan bahwa kemacetan di depo tidak hanya mengganggu kelancaran logistik nasional, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha truk dan kesejahteraan para pengemudi.
Penerapan DCS ini sebelumnya juga sempat mendapat sorotan dari Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta.
Ikuti DailyFX.ID
