— JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan telah menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional penerbangan. Jarak pandang yang terbatas akibat asap tebal memaksa beberapa maskapai untuk membatalkan dan menunda jadwal penerbangannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas utama. “Operator wajib melakukan penyesuaian apabila kondisi jarak pandang tidak memenuhi persyaratan. Kami terus memantau kondisi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).

Asap pekat dilaporkan mengganggu operasional Bandara Singkawang di Kalimantan Barat, menyebabkan sejumlah penerbangan dibatalkan. Pada 16 Agustus 2026, dengan jarak pandang hanya 3.000 meter, dua maskapai, TransNusa dan Super Air Jet, mengalami dampak pada rute Soekarno Hatta – Singkawang dan sebaliknya.

Situasi serupa terjadi pada 18 Agustus, ketika jarak pandang menyusut menjadi 2.000 meter. TransNusa terdampak pada rute yang sama, melayani total 174 penumpang, sementara Super Air Jet juga mengalami pembatalan dengan masing-masing mengangkut 180 dan 179 penumpang.

Pada 19 Agustus, meski jarak pandang membaik menjadi 2.500 meter, pembatalan masih terjadi. TransNusa terdampak 164 dan 165 penumpang pada rute CGK-SKJ dan SKJ-CGK, sementara Super Air Jet kehilangan 180 penumpang di kedua rute tersebut.

Lukman memastikan bahwa penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat karhutla akan mendapatkan penanganan yang layak, termasuk full refund atau perubahan tanggal penerbangan gratis hingga tujuh hari ke depan, sesuai kebijakan masing-masing maskapai.

Di Kalimantan Timur, Kemenhub memantau tujuh bandar udara. Bandara Nusantara, Datah Dawai, Maratua, dan Melalan dilaporkan beroperasi normal, sementara bandara lainnya terus dalam pengawasan intensif.

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, dari sembilan bandar udara yang dipantau, Bandara Tumbang Samba dan Bandara Khusus Puruk Cahu dilaporkan beroperasi normal.

Dampak asap juga dirasakan di Bandara Iskandar-Pangkalan Bun (PKN). Keterlambatan penerbangan NAM Air terjadi pada beberapa rute, termasuk rute Jakarta-Pangkalan Bun dan Pangkalan Bun-Semarang.

Di Kalimantan Utara, dari enam bandar udara yang dipantau, Bandara Tanjung Harapan dan Nunukan beroperasi normal, sementara yang lain masih dalam pemantauan.

Kompensasi Penumpang Menjadi Prioritas

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyatakan bahwa pembatalan penerbangan demi keselamatan adalah langkah yang tepat. Namun, ia menekankan bahwa konsumen tidak boleh menanggung kerugian akibat kondisi yang di luar kendali mereka.

“Jika penerbangan dibatalkan karena kabut asap, konsumen harus mendapatkan full refund tanpa potongan, biaya pembatalan, atau penalti. Konsumen juga harus diberikan pilihan yang jelas apabila ingin melakukan reschedule,” kata Rio.

YLKI mendesak maskapai untuk memberikan informasi yang cepat, transparan, dan mudah dipahami mengenai alasan pembatalan serta mekanisme pengembalian dana atau penjadwalan ulang. “Karena itu, YLKI mendorong pemerintah dan regulator memastikan adanya mekanisme perlindungan konsumen yang jelas dan seragam dalam menghadapi pembatalan penerbangan akibat karhutla,” tegasnya.

Analis penerbangan independen, Gatot Rahardjo, menambahkan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas mandatori yang dikeluarkan regulator. “Persoalan asap karena kebakaran hutan… semata-mata untuk keselamatan penerbangan. Namun begitu, jika ada keterlambatan penumpang juga harus diberitahu sesuai, termasuk kompensasi berdasarkan regulasi yang ada,” ujarnya.

Gatot berharap karhutla dapat segera terselesaikan melalui tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas terdampak, agar dampaknya terhadap sektor transportasi udara tidak berkepanjangan.

Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla

Kementerian Perhubungan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan. Fasilitasi ini mencakup percepatan perizinan, dukungan operasional, dan pengawasan keselamatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendukung upaya penanggulangan karhutla. “Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” kata Lukman.

Hingga kini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Operator hanya perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1×24 jam terkait reposisi tersebut. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas operasional agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.