— Pemanfaatan mekanisme tingkat ASEAN oleh negara-negara tetangga untuk merespons dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Indonesia dinilai sebagai langkah positif. Upaya ini mencerminkan penghormatan terhadap kedaulatan serta prinsip non-interferensi yang berlaku di antara sesama negara anggota.

Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Teuku Rezasyah, menyatakan bahwa langkah tersebut menunjukkan makin matangnya kesadaran terhadap prinsip diplomasi kawasan. “Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran akan prinsip yang sudah melembaga, yakni saling menghargai kedaulatan, sehingga sesama anggota ASEAN tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing,” ujar Rezasyah, Senin (24/8/2026).

Terkait keputusan Pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam yang memilih jalur mekanisme ASEAN dalam merespons isu kabut asap karhutla Indonesia, Rezasyah menilai langkah diplomatis tersebut dapat dimaklumi. Penggunaan jalur resmi ASEAN sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan hubungan harmonis di kawasan. Menurutnya, ada kekhawatiran jika aksi di luar mekanisme formal justru ditafsirkan secara keliru oleh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, respons via ASEAN ini juga menjadi cara bagi pemerintah negara tetangga untuk meredakan kekhawatiran publik mereka sendiri terkait potensi gangguan kabut asap terhadap ketahanan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Merespons itikad baik negara tetangga, Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan karhutla secara substantif di dalam negeri serta memperkuat tata kelola lingkungan hidup di tingkat regional.

Momentum Pembentukan Dewan Lingkungan Hidup ASEAN

Rezasyah menilai dinamika ini dapat dijadikan momentum berharga untuk meresmikan forum khusus lingkungan hidup di tingkat kawasan. Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia dinilai memegang posisi strategis untuk memimpin inisiatif tersebut.

“Indonesia perlu merancang terbentuknya suatu Dewan Pemangku Lingkungan Hidup ASEAN yang diharapkan dapat membangun kesepahaman atas isu-isu penting bersama, seperti perubahan iklim dan kebakaran hutan,” tuturnya. Ia menambahkan, pembentukan dewan tersebut idealnya dapat melahirkan Deklarasi Lingkungan Hidup ASEAN yang kelak berkembang menjadi lembaga perwakilan resmi kawasan.

Selain karhutla dan isu iklim, dewan ini nantinya juga berwenang menangani persoalan pembalakan liar lintas negara, polusi plastik lintas batas, hingga percepatan transisi energi regional.

Persoalan karhutla serta pencemaran kabut asap lintas batas (transboundary haze pollution) telah menjadi tantangan ekologis dan diplomasi yang berulang di kawasan Asia Tenggara selama beberapa dekade. Kebakaran musiman yang kerap dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan serta cuaca ekstrem akibat fenomena El Niño kerap membawa dampak signifikan pada kualitas udara, kesehatan publik, serta aktivitas ekonomi di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Sebagai bentuk komitmen bersama, negara-negara anggota telah mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 guna memperkuat kerja sama pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan dampak karhutla. Meskipun demikian, pelaksanaan norma diplomasi ASEAN yang menjunjung tinggi prinsip non-interferensi (non-interference principle) dan musyawarah tetap menjadi landasan utama dalam menjaga keseimbangan antara kedaulatan nasional masing-masing negara anggota dengan penanganan isu lingkungan lintas negara.