DailyFX.ID — JAKARTA – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan pencabutan status force majeure atau keadaan memaksa terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara. Keputusan ini diambil setelah anak usaha perseroan, yaitu PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), menerima persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada 23 September 2026.
Dengan diterimanya persetujuan tersebut, ketiga anak usaha BYAN dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Perseroan melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batu bara pun dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara.
Direksi BYAN menyatakan, perseroan mengharapkan TA, TJ, dan FSP segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Hal ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perseroan.
Sebelumnya, Bayan Resources dan anak-anak perusahaannya menyampaikan pemberitahuan force majeure pada 11 September 2026. Keadaan memaksa tersebut disebabkan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB Tahun 2026, meskipun permohonan telah diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Bayan Resources Tbk juga mengumumkan rencana pengalihan kepemilikan saham sebanyak 10.000.000.500 saham biasa atau setara 30% kepada PT Jhonlin Baratama. Perusahaan ini merupakan bagian dari Jhonlin Group yang dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad, atau yang dikenal sebagai Haji Isam.
Rencana transaksi ini tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Direktur PT Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero, menyampaikan bahwa setelah transaksi selesai dan seluruh kondisi pendahuluan terpenuhi, PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10.000.000.500 saham biasa BYAN.
BYAN menyatakan bahwa aksi pengalihan saham ini tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Transaksi ini masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan yang tercantum dalam perjanjian jual beli saham bersyarat.
Sebagai informasi, PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan batu bara. Perusahaan ini bermula dari aktivitas bisnis pertambangan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ikuti DailyFX.ID
