DailyFX.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap empat kasus penindakan terhadap impor komoditas yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Keempat penindakan ini dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dari operasi tersebut, ditemukan total 30 kontainer berisi komoditas beras dan garam yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Selain itu, sebanyak 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas juga turut diamankan. Nilai ekonomi keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp 27,339 miliar.
Rincian penindakan meliputi penemuan 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar di Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka. Di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar. Sementara itu, di Kawasan Berikat Bogor, ditemukan 15 kontainer dengan komoditas serupa senilai Rp 8 miliar. Penindakan terakhir di Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing produk Indonesia dan melindungi produsen serta konsumen domestik. “Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar, pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang, karena itu kita harus melindungi pasar kita,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pasar Indonesia yang besar dan daya beli masyarakat yang tinggi perlu dijaga. Penyelundupan beras ilegal, misalnya, dapat mengganggu swasembada pangan nasional. Suahasil menekankan bahwa penanganan beras ilegal akan berdampak pada seluruh rantai pasok, mulai dari petani hingga konsumen. “Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa konsumen dirugikan karena kualitas dan keamanan beras ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut,” lanjut Suahasil.
Impor Ilegal Berisiko Mengganggu Kinerja Industri Domestik
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga mengingatkan bahwa penyelundupan baju bekas ilegal berisiko menganggu kinerja industri dalam negeri karena menciptakan persaingan yang tidak sehat. Impor baju bekas ilegal dapat merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia, serta konsumen.
“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” tutur dia.
Suahasil mengapresiasi penindakan ini sebagai bukti keberhasilan peran jajaran DJBC sebagai community protector. “Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran bea cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf bea cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” pungkasnya.
Modus Misdeclaration hingga Camouflage Terungkap
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa modus operandi yang teridentifikasi dalam penindakan ini meliputi misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment dan physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.
Dalam penanganan kasus-kasus ini, DJBC berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus. Sinergi ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pengawasan di bidang kepabeanan merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, menegakkan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Setiap informasi akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.
Ikuti DailyFX.ID
