— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, termasuk melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan, “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.” Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Akibat penetapan ini, Sirajudin Lasena ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Setelah resmi menjadi tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Bolaang Mongondow Utara. “Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ujarnya saat berjalan menuju mobil tahanan.

Ia juga memohon doa dari warganya agar dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang menjeratnya. “Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Sirajudin bersama 13 orang lainnya pada 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, Sirajudin ditangkap bersama empat orang di Jakarta, sementara delapan orang lainnya diamankan di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo. KPK membawa lima orang dari Jakarta dan satu orang dari Manado untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari berbagai lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Sita Uang Rp 200 Juta

Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai total senilai Rp200 juta terkait kasus ini. Achmad Taufik Husein merinci, uang tersebut disita dari tiga lokasi berbeda: Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta berada dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta diamankan dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Abdul Jalil Pandialang.

Dugaan Penerimaan Rp 11,53 Miliar

Lebih lanjut, KPK menduga Sirajudin Lasena telah menerima total Rp11,53 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati definitif pada periode 2025-2030.

Rincian dugaan penerimaan tersebut meliputi Rp130 juta dari praktik pemerasan terhadap pihak swasta untuk pengerjaan proyek di Pemkab Bolaang Mongondow Utara. Dugaan pemerasan ini bermula ketika Sirajudin mematok tarif imbalan sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk membuat daftar vendor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek. Sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR akan menghadap Bupati dengan membawa daftar proyek beserta vendor yang telah ditentukan. Selanjutnya, Sirajudin diduga melakukan pemetaan pelaksanaan proyek dan menentukan calon pemenangnya.

Atas persetujuan Bupati, Kepala Dinas PUTR berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah ditentukan. Setelah itu, pokja berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi agar lolos dan terpilih sebagai pemenang proyek. Pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta, sebagai bagian dari imbalan 10 persen yang dipatok Bupati, untuk salah satu paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.

Selain itu, Sirajudin diduga menerima gratifikasi lainnya senilai Rp11,4 miliar selama periode 2023-2026. Angka ini terdiri dari Rp350 juta yang diterima dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, Ali Dumbela (yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut), serta Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lainnya. Jika dijumlahkan, dugaan penerimaan Rp130 juta dan Rp11,4 miliar mencapai total Rp11,53 miliar.