DailyFX.ID — Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk segera membenahi kebijakan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak. CITA berharap restitusi tidak lagi dipersulit sehingga wajib pajak dapat sepenuhnya menerima hak mereka.
Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menyatakan bahwa mengembalikan hak wajib pajak merupakan langkah minimum yang perlu dilakukan Suahasil sebagai Menteri Keuangan yang baru. Suahasil Nazara sendiri baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (14/9/2026) untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Fajry menilai Suahasil juga memiliki tugas berat untuk mengembalikan kredibilitas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya di sektor perpajakan. Ia menggarisbawahi bahwa banyak pihak, termasuk investor asing, yang meragukan data, pernyataan, kebijakan, serta langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemenkeu selama ini.
“Jangan overpromise kepada stakeholder, jangan memberikan janji yang muluk-muluk. Tentunya, perbaikan ini akan mengembalikan kepercayaan investor,” terang Fajry. Ia menambahkan bahwa upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak harus dibarengi dengan peningkatan transparansi. Publik perlu diberikan informasi yang lengkap mengenai kondisi keuangan negara dan penggunaannya.
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak per 31 Juli 2026 telah mencapai Rp 1.224,3 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Fajry menekankan pentingnya pelibatan para pemangku kepentingan terkait dalam perumusan kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah.
Lebih lanjut, Fajry menyoroti perlunya perbaikan kondisi internal Kemenkeu, termasuk mengembalikan semangat kerja para pegawainya. Ia berpendapat bahwa pegawai Kemenkeu, terutama di bidang pajak dan bea cukai, seharusnya tidak lagi dijadikan kambing hitam, apalagi mereka sering dibebani target penerimaan yang sangat tinggi. “Sebagai pemimpin yang baik, beliau harus berani bertanggung jawab,” tegas Fajry.
Di sisi lain, Fajry mengingatkan agar optimalisasi penerimaan negara tidak sampai mengorbankan dunia usaha. Kondisi pelaku usaha, terutama saat mereka mengalami kesulitan pembayaran, perlu menjadi pertimbangan utama. Pemerintah harus memperhitungkan aspek kemampuan membayar wajib pajak.
“Sebaliknya, pemerintah perlu memberikan insentif secara terukur bagi dunia usaha, insentif yang tepat sasaran pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak,” pungkas Fajry.
Ikuti DailyFX.ID
