Daftar Badan Regulasi yang Mengawasi Legalitas Broker Forex Dunia

Hampir semua negara memiliki peraturan tersendiri untuk menertibkan dan mengawasi broker forex di kawasannya. Tata tertib dan pengawasan biasanya ditegakkan oleh suatu badan regulasi tertentu yang juga bekerja memantau aktivitas pasar keuangan umum maupun bursa berjangka (futures) secara khusus.

Badan regulasi bertanggung jawab menyusun peraturan yang menjadi standar operasional industri forex trading, sekaligus menerbitkan lisensi (ijin) bagi para broker forex. Badan-badan regulasi itu akan meninjau kelayakan perusahaan-perusahaan yang ingin beraktivitas sebagai broker forex, serta melaksanakan evaluasi berkala untuk memastikan broker-broker berijin terus melaksanakan operasional bisnis sesuai standar yang telah ditentukan.

Dalam situasi sengketa antara broker dengan trader, badan regulasi dapat berperan sebagai mediator atau pelaksana investigasi pertama sebelum kasus dibawa ke kepolisian atau pengadilan. Dengan demikian, keberadaan badan regulasi akan memberikan jaminan keamanan ekstra bagi trader.

Daftar Badan Regulasi yang Mengawasi Legalitas Broker Forex Dunia

Bagaimana bila broker tidak diawasi oleh badan regulasi mana pun? Nah, ini merupakan situasi yang sering terjadi karena trader bergabung dengan broker forex tidak berijin (broker tak teregulasi). Trader yang bersengketa dengan broker semacam itu pasti akan berada pada sisi yang kalah, karena hukum akan menganggap trader sengaja berurusan dengan perusahaan ilegal.

Kadang-kadang ada pula broker yang mengklaim berijin, tetapi ternyata mereka berbohong dan cuma berafiliasi dengan lembaga abal-abal. Oleh karena itu, trader forex wajib mengetahui daftar badan regulasi yang mengawasi legalitas broker forex dunia.

Berikut ini daftar badan regulasi yang mengawasi broker forex dunia paling lengkap:

  1. Australian Securities and Investment Commision (ASIC Australia)
  2. Autorite des marches financiers (AMF Prancis)
  3. Federal Financial Supervisory Authority (BAFIN Jerman)
  4. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti Indonesia)
  5. British Columbia Securities Commission (BCSC Kanada)
  6. BVI Financial Services Commission (FSC British Virgin Island)
  7. Cayman Islands Monetary Authority (CIMA Kepulauan Cayman)
  8. Central Bank of Ireland (CBI Irlandia)
  9. China Securities Regulatory Commission (CSRC Tiongkok).
  10. Commodity Futures Trading Commission (CFTC Amerika Serikat)
  11. Commissione Nazionale per le Societ e la Borsa (CONSOB Italia)
  12. Cyprus Securities and Exchange Commission (CySEC Siprus)
  13. Danish Financial Supervisory Authority (DFSA Denmark)
  14. Dubai Financial Service Agency (DFSA Dubai)
  15. European Securities and Markets Authority (ESMA Uni Eropa)
  16. Financial Industry Regulatory Authority (FINRA Amerika Serikat
  17. Financial Market Authority (FMA Selandia Baru)
  18. Financial Service Providers Register (FSPR Selandia Baru)
  19. Financial Services Complaints Limited (FSCL Selandia Baru)
  20. Financial Services and Markets Authority (FSMA Belgia)
  21. Financial Service Authority (FSA Seychelles)
  22. Financial Service Authority (FSA St Vincent and the Grenadines)
  23. Hellenic Capital Market Commission (HCMC Yunani)
  24. Investment Industry Regulatory Organization of Canada (IIROC Kanada)
  25. International Financial Services Commission (IFSC Belize)
  26. Israel Securities Authority (ISA Israel)
  27. Japan Financial Service Agency (JFSA Jepang)
  28. Malta Financial Services Authority (MFSA Malta)
  29. Monetary Authority of Singapore (MAS Singapura)
  30. National Futures Association (NFA Amerika Serikat)
  31. Ontario Securities Commission (OSC Kanada)
  32. Securities and Exchange Board of India (SEBI India)
  33. Securities and Futures Commision (SFC Hong Kong)
  34. Securities Market Superintence (SMV Panama)
  35. Swiss Financial Market Supervisory Authority (FINMA Swiss)
  36. UK Financial Conduct Authority (FCA Inggris Raya)

Setiap badan regulasi hanya mengatur standarisasi dan pengawasan untuk broker forex yang berada dalam kawasan yurisdiksinya sendiri, meskipun ada pula beberapa lembaga yang saling berkoordinasi. Umpamanya badan-badan regulasi yang berada dalam kawasan Uni Eropa telah menyepakati Markets in Financial Instruments Directive (MIFID), sehingga mereka semua memiliki standarisasi yang hampir setara dan sama-sama berkoordinasi di bawah ESMA Uni Eropa.

Ada pula negara yang memiliki lebih dari satu badan regulasi, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Selandia Baru. Setiap badan memiliki kewenangan berbeda, misalnya mengatur standarisasi, mengawasi operasional, mediasi komplain, dan lain-lain. Dalam situasi seperti ini, broker forex di negara tersebut seharusnya mengantongi ijin atau keanggotaan dari semua badan regulasi terkait (bukan hanya dari salah satunya).

Dokumen regulasi (perijinan) yang dimiliki oleh suatu broker menunjukkan badan regulasi mana yang mengawasi aktivitas bisnis mereka. Apabila seorang trader mengetahui badan regulasi mana yang mengawasi brokernya, maka ia akan mengetahui pula standar operasional seperti apa yang diikuti oleh broker itu.

Ada badan regulasi yang terkenal sangat ketat seperti CFTC Amerika Serikat, JFSA Jepang, dan FINMA Swiss. Tapi ada pula badan regulasi yang terkenal longgar seperti FSA Seychelles dan FSA St Vincent and the Grenadines. Semakin ketat pengawasan suatu badan regulasi, maka makin tinggi pula kredibilitas broker forex yang memiliki lisensinya. Kebanyakan trader profesional akan menghindari broker yang teregulasi di negara-negara off-shore atau tax haven, karena kredibilitas otoritasnya dianggap relatif lebih rendah.

Selain wawasan tersebut, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan oleh trader terkait badan regulasi forex. Antara lain:

  1. Setiap negara memiliki satu atau lebih badan regulasi yang berwenang untuk menentukan standar dan pengawasan bagi broker forex.
  2. Setiap badan regulasi menetapkan standar dan pengawasan yang berbeda-beda untuk broker forex di wilayahnya. Hingga kini, belum ada suatu standarisasi atau pengawasan tertentu yang berlaku secara internasional dalam bidang forex.
  3. Setiap badan regulasi memiliki keterkaitan hukum sesuai yurisdiksi masing-masing. Sebagai contoh, broker forex terpercaya di Indonesia semestinya memiliki ijin dari Bappabti. Apabila kelak trader terlibat konflik dengan broker asal Indonesia tersebut, maka ia dapat mengadu ke Bappebti. Jika trader Indonesia bergabung dengan broker forex yang teregulasi oleh badan regulasi dari negara lain, maka ia tak bisa mengadu ke Bappebti.

Nah, setelah mengetahui beragam wawasan baru terkait badan regulasi forex ini, simpulan apa yang Anda peroleh? Satu hal yang penting diingat: Trader forex sebaiknya memilih broker forex yang teregulasi. Terlepas dari badan regulasi mana yang membawahinya, broker forex teregulasi memiliki kredibilitas dan legalitas hukum lebih tinggi dibanding perusahaan ilegal yang tidak jelas asal-muasalnya.

Trader pemula sering tergiur oleh penawaran broker forex baru yang mengatakan “masih dalam proses untuk mendapatkan ijin”. Padahal, tidak ada badan regulasi bonafide yang akan memperbolehkan perusahaan mana pun beroperasi tanpa ijin. Jadi, pastikan broker forex Anda sudah memiliki ijin atau lisensi dari badan regulasi bonafide di negaranya. Jika broker pilihan Anda mengaku masih dalam proses, maka jangan buru-buru mendaftar. Pilih saja broker forex lain yang sudah jelas memiliki perijinan komplit, atau tunggu hingga broker itu melengkapi persyaratan regulasinya.

Leave a Comment

Copyright © 2024. All Rights Reserved. DailyFX.ID
Peringatan Resiko: Trading Forex adalah Bisnis berisiko tinggi, anda bisa kehilangan semua uang deposit. Jangan Pernah invest jika anda tidak siap untuk rugi. DailyFX.ID tidak akan menerima tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari ketergantungan pada informasi yang terkandung dalam situs web ini termasuk data, kutipan, grafik, link pihak ketiga dan sinyal beli / jual. Harap pelajari dan pahami sepenuhnya mengenai risiko tertinggi terkait dengan perdagangan pasar keuangan.