— JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemutakhiran data antrean haji menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta data yang ada. Hal ini berpotensi mengurangi masa tunggu haji secara faktual.

“Jadi ada temuan data invalid dari 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid, artinya akan berkurang dan akan mengurangi antrean,” ujar Dahnil di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah masih melakukan pendataan lebih rinci. Dengan adanya pemutakhiran ini, masa tunggu haji yang saat ini tercatat rata-rata 26 tahun secara administratif, berpotensi menjadi lebih pendek secara faktual. “Dan kemungkinan secara faktual jamaah yang antre bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” tambahnya.

Dahnil memaparkan bahwa sebelum Kementerian Haji dan Umrah terbentuk, masa tunggu haji secara nasional rata-rata mencapai 49 tahun. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, kementerian tersebut melakukan berbagai upaya perbaikan data dan tata kelola untuk memangkas masa tunggu.

Hasil perbaikan awal menunjukkan masa tunggu secara administratif telah turun menjadi rata-rata 26 tahun. “Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang Insya Allah secara faktual itu rata-rata 14-15 tahun,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa seluruh upaya transformasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak calon jamaah haji dan umrah. Orientasi utama kementerian adalah memastikan calon jamaah mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Dahnil berharap upaya memperpendek masa tunggu haji dapat terus dilakukan, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Besaran Biaya Haji

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, berharap Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI dan Panja Haji pemerintah dapat menyepakati besaran biaya haji dalam satu pekan ke depan.

“Panja Haji DPR dan Panja Haji kita sedang bicara terus kita menghitung terus untuk memastikan menetapkan berapa angka yang paling layak dan sampai hari ini mungkin belum 100 persen selesai masih sekitar 85 persen,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengatakan pembahasan mengenai besaran biaya haji masih terus dilakukan di Panja untuk mendapatkan angka yang dinilai paling layak. Ia berharap pembahasan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Insya Allah dalam satu minggu ke depan kita akan bisa ada kesepakatan tentang angka yang harus dibayar oleh jamaah yang akan kita ajukan ke Presiden,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per orang. Komposisinya adalah Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen, dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau 60 persen.