DailyFX.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan tetap dilaksanakan secara terukur dan selektif. Kebijakan ini juga tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak yang selama ini patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa restitusi memang dilakukan secara selektif dan lebih terukur, serta terencana dan terarah sesuai dengan sektor-sektor yang dinilai patuh. “Untuk (wajib pajak) yang lain ya dalam pemeriksaan. Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya, tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ucap Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (15/9/2026).
Bimo menjelaskan bahwa DJP secara konsisten menjalankan pemeriksaan terhadap wajib pajak, khususnya untuk mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Seluruh proses pemeriksaan ini dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan restitusi akan selalu mengikuti kebijakan yang berlaku, sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. “Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan, kemudian juga manage defisit supaya APBN tetap posturnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan,” terang Bimo.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mendorong agar proses restitusi dapat dijalankan secara tepat waktu. Menurutnya, dana yang dikembalikan dari kelebihan pembayaran pajak sangat penting bagi pengusaha untuk memperkuat biaya operasional perusahaan. “Harapan kami semoga ini juga bisa diselesaikan. Tentunya akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan terutama dari segi arus kas, karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha,” kata Shinta.
Selain mengenai restitusi pajak, Shinta juga berharap upaya pengumpulan bea dan cukai dapat berjalan lebih optimal. Ia menilai penindakan terhadap peredaran barang ilegal perlu terus digalakkan agar memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik. “Dari segi bea dan cukai, kami juga (memberikan) banyak masukan. Saya lihat sudah baik karena Pak Menteri Keuangan (Suahasil Nazara) sekarang fokus juga untuk memberantas yang ilegal. Saya rasa ini bagus,” terangnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, turut menyoroti kebijakan restitusi yang dijalankan pemerintah. Ia menekankan pentingnya agar restitusi segera dikembalikan kepada wajib pajak, terutama wajib pajak badan. Hal ini berkaitan langsung dengan ketersediaan dana operasional yang dapat digunakan perusahaan. “Kami akan sampaikan, karena itu hubungannya dengan cash flow. Tentu membantu perekonomian untuk memastikan bahwa gerak roda perputaran ekonomi terus berjalan,” tutur Anindya.
Ikuti DailyFX.ID
