— JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026 hingga 2031. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Pengesahan Sarjito sebagai pimpinan baru OJK di bidang BMKS ini merupakan hasil dari laporan Komisi XI DPR RI mengenai uji kelayakan dan kepatutan calon. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, memimpin proses permintaan persetujuan anggota rapat atas laporan tersebut.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Sari Yuliati dalam forum rapat paripurna. Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan serentak dari seluruh peserta sidang, mengukuhkan penunjukan Sarjito.

Dengan penetapan ini, Sarjito resmi mengemban tugas penting dalam pengawasan dan pengembangan tata kelola perdagangan mineral serta komoditas strategis di Indonesia. Penunjukan ini diharapkan membawa arah baru dalam pengelolaan aset komoditas negara.

Sarjito sebelumnya diajukan sebagai calon tunggal oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres). Ia telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi XI DPR pada Senin (24/8/2026). Dalam paparannya, Sarjito mengidentifikasi beberapa tantangan krusial yang perlu diantisipasi dalam pengembangan BMKS, termasuk praktik under-invoicing, transfer pricing, serta isu dalam penentuan harga komoditas strategis.