DailyFX.ID — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan bahwa bank wajib mematuhi perintah hukum yang sah terkait rekening nasabah. Namun, dalam pelaksanaannya, bank harus tetap mengedepankan hak konsumen dan prinsip praduga tak bersalah.
Anggota YLKI, Rio Priambodo, menjelaskan bahwa penundaan transaksi atau pemblokiran sementara rekening merupakan langkah pengamanan dalam proses hukum. Tindakan ini tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. “Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujarnya.
Di sisi lain, Rio menegaskan bahwa bank berkewajiban mengikuti perintah hukum yang dikeluarkan pihak berwenang. Ia menambahkan, dasar dan prosedur yang digunakan dalam tindakan terhadap rekening haruslah jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. “Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Rio menilai penegakan hukum dan perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan. Bank dapat memenuhi kewajiban hukumnya, sementara nasabah tetap memperoleh perlindungan dan tidak langsung dianggap bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Pernyataan ini disampaikan terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 mengenai penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan dapat menunda transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah bank terhadap rekening tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menekankan perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening. Tindakan sementara tersebut tidak secara otomatis menunjukkan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh pihak berwenang.
Ikuti DailyFX.ID
