— PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), salah satu emiten Grup Sinar Mas, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 10 September 2026. Rapat yang berlangsung dari pukul 14.48 hingga 15.14 WIB di Grand On Thamrin Ballroom Hotel Pullman Jakarta ini memutuskan beberapa agenda penting.

Salah satu keputusan utama adalah menyetujui pengunduran diri Franky Oesman Widjaja dari jabatannya sebagai presiden komisaris perseroan. Pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquitt et decharge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya sejak 1 Januari 2026 hingga tanggal rapat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian.

Franky Oesman Widjaja tercatat sebagai salah satu bos Grup Sinar Mas dan merupakan penerima manfaat akhir dari Dian Swastatika Sentosa hingga akhir Juni 2026.

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui pengunduran diri David Fernando Audy sebagai direktur perseroan, serta memberikannya pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya. Selanjutnya, David Fernando Audy diangkat menjadi presiden komisaris perseroan dengan masa jabatan sesuai dengan anggota dewan komisaris lainnya.

Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Baru

RUPSLB menetapkan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

  • David Fernando Audy sebagai Presiden Komisaris
  • Handhianto Suryo Kentjono, Ph.D., sebagai Komisaris
  • Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo sebagai Komisaris Independen
  • Dr. Robert Arthur Simanjuntak sebagai Komisaris Independen
  • Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. sebagai Komisaris Independen
  • Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc., sebagai Komisaris Independen

Direksi:

  • Lay Krisnan Cahya sebagai Presiden Direktur
  • Lokita Prasetya sebagai Wakil Presiden Direktur
  • Marlo Budiman sebagai Wakil Presiden Direktur
  • Hermawan Tarjono sebagai Direktur
  • Daniel Cahya sebagai Direktur
  • Alex Sutanto sebagai Direktur
  • Mona Angelique Susanto sebagai Direktur

Pengurangan Modal Perseroan

Pada mata acara pertama, RUPSLB DSSA menyetujui pengurangan modal perseroan melalui penarikan kembali saham hasil pembelian kembali. Keputusan ini diikuti dengan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.

Modal dasar perseroan diubah dari Rp 600 miliar menjadi Rp 596 miliar, yang terbagi atas 600 miliar saham menjadi 596 miliar saham. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor juga mengalami penyesuaian dari Rp 192,63 miliar menjadi Rp 188,78 miliar. Penyesuaian ini dilakukan dengan cara menarik kembali 3,85 miliar saham senilai Rp 3,85 miliar.