DailyFX.ID — PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan klarifikasi mengenai keputusan pemberhentian sementara terhadap direktur niaga perseroan. Pihak Garuda menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penataan susunan manajemen semata, serta tidak memiliki kaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan atau prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penjelasan ini disampaikan Garuda kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), merujuk pada Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Surat tersebut mengusulkan perubahan pengurus dalam rangka penataan susunan anggota Direksi Perseroan.
Lebih lanjut, Garuda menjelaskan bahwa penyesuaian fungsi maupun tour of duty jajaran pengurus merupakan hal yang lazim dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar perusahaan, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
Perseroan juga secara tegas memastikan tidak ada informasi, peristiwa, atau kondisi material lain yang mendasari pemberhentian sementara Direktur Niaga selain yang telah diungkapkan kepada publik. “Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” demikian pernyataan resmi Garuda kepada Bursa.
Garuda juga membantah segala spekulasi yang mengaitkan keputusan tersebut dengan isu di luar kebutuhan organisasi. Pihak maskapai menyatakan bahwa koordinasi dan sinergi antarjajaran manajemen tetap berjalan profesional. Direktur Niaga yang diberhentikan sementara pun disebut masih memberikan dukungan terhadap agenda perusahaan hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola yang berlaku.
Perseroan kembali menegaskan bahwa penyesuaian ini murni dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan isu yang berkembang atau hal lain di luar konteks tersebut. Garuda memastikan kegiatan operasional, pelayanan kepada penumpang, dan agenda bisnis perusahaan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Status Pemberhentian Masih Sementara
Garuda juga memberikan keterangan bahwa status pemberhentian Direktur Niaga saat ini masih bersifat sementara. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Direktur yang diberhentikan sementara tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili Perseroan.
Dalam kurun waktu maksimal 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum tersebut akan memutuskan apakah keputusan pemberhentian sementara akan dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.
Untuk menjamin keberlangsungan fungsi komersial, Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal Perseroan. Garuda menyatakan masih dalam proses koordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan pelaksana tugas tersebut.
Selanjutnya, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai keputusan pemberhentian sementara tersebut.
Ikuti DailyFX.ID
