— Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) menunjukkan tren pelemahan yang signifikan dalam sepekan terakhir, mencatat penurunan kumulatif sebesar Rp 25.000. Pergerakan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.613.000 per gram pada periode 21 hingga 26 September 2026.

Pada awal pekan, Senin (21 September 2026), harga emas Antam tercatat anjlok Rp 10.000 menjadi Rp 2.628.000 per gram. Tren penurunan berlanjut pada Selasa (22 September) dengan melemah Rp 1.000 ke angka Rp 2.627.000 per gram.

Rabu (23 September) sempat terjadi kenaikan tipis sebesar Rp 3.000, membawa harga emas ke Rp 2.630.000 per gram. Namun, pelemahan kembali terjadi pada Kamis (24 September) dengan amblesnya harga emas Antam sebesar Rp 25.000 ke level Rp 2.605.000 per gram.

Pelemahan semakin dalam terjadi pada Jumat (25 September), di mana harga emas Antam turun Rp 15.000 menjadi Rp 2.590.000 per gram. Pada Sabtu (26 September), harga emas Antam dilaporkan melonjak Rp 23.000, menutup pekan di level Rp 2.613.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Sabtu (26 September) juga mengalami kenaikan sebesar Rp 23.000, mencapai Rp 2.438.000 per gram. Transaksi buyback emas Antam tunduk pada ketentuan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam per Sabtu (26 September 2026), belum termasuk pajak:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.356.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.613.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.166.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.724.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 12.840.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 25.625.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 63.937.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 127.795.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 255.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 638.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.276.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.553.600.000

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Adapun transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.