DailyFX.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka peluang untuk membawa kasus warga negara asing (WNA) berinisial WS, yang diduga melakukan perburuan penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, ke ranah pidana. Imigrasi menegaskan tidak hanya mengenakan sanksi administratif keimigrasian seperti deportasi atau penangkalan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan jajaran kepolisian untuk merumuskan konstruksi hukum yang tepat atas dugaan pelanggaran tersebut. “Nanti dengan Dirwasdak akan koordinasi ke pihak kepolisian untuk melihat formulasi yang tepat. Namun pada prinsipnya kita akan lihat, sepertinya harusnya masuk ke ranah pidana,” kata Hendarsam saat memberikan keterangan di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (18/9/2026).
Hendarsam menjelaskan, proses penanganan perkara ini akan mempertimbangkan aspek pidana keimigrasian serta ketentuan undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kronologi Penangkapan dan Pemantauan Sistem
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak Imigrasi memasukkan profil WS ke dalam daftar pemantauan subject of interest setelah beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi panahan ikan spearfishing terhadap satwa yang diduga seekor penyu dilindungi di perairan Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat, pada periode 8–11 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kemudian mengajukan permohonan pencegahan keberangkatan terhadap yang bersangkutan agar proses penegakan hukum dapat berjalan. Melalui pemantauan Aplikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SPPI), petugas Imigrasi mengidentifikasi pergerakan WS. Pria asing tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, saat bersiap naik pesawat menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Usai diamankan di Makassar, WS langsung diterbangkan ke Kantor Imigrasi Sorong, Papua Barat Daya, untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses penyidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi.
Profil Pelaku dan Ketegasan Hukum
Berdasarkan dokumen keimigrasian, WS diketahui memiliki nama lengkap Wei Shang. Ia masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Visa on Arrival untuk tujuan pariwisata. Selain itu, data keanggotaan menunjukkan bahwa WS terdaftar sebagai instruktur pelatih instructor trainer pada AIDA International, sebuah organisasi internasional yang memayungi olahraga selam bebas freediving, dengan lisensi yang berlaku hingga 2025.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga asing, terutama tindakan yang merusak kelestarian alam dan lingkungan hidup. “WNA yang melanggar aturan di Indonesia, terlebih merusak dan mengganggu kelestarian alam serta satwa, harus mendapatkan sanksi setimpal,” tegas Hendarsam.
Kasus perburuan satwa dilindungi di perairan Raja Ampat menjadi perhatian serius pemerintah mengingat status kawasan tersebut sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Adapun seluruh jenis penyu laut di Indonesia dilindungi secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perairan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi perairan yang menjadi habitat krusial bagi penyu, sehingga setiap aktivitas penangkapan tidak sah merupakan pelanggaran pidana berat.
Penggunaan izin tinggal wisata Visa on Arrival wajib menghormati hukum dan norma lokal yang berlaku. Ditjen Imigrasi memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penindakan administratif, hingga penuntutan pidana keimigrasian apabila izin tinggal disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara. Koordinasi antara Ditjen Imigrasi, Kepolisian RI, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci penting dalam memutuskannya rantai kejahatan lingkungan lintas negara, sekaligus memberikan efek jera bagi warga asing yang mengancam kelestarian alam Indonesia.
Ikuti DailyFX.ID
