— PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengambil langkah penyelamatan terhadap persoalan kredit yang dihadapi PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), operator Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ. Langkah ini dieksekusi melalui anak usaha Jasa Marga, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), yang memiliki 40% saham JJC.

Melalui JTT, Jasa Marga mengucurkan pinjaman pemegang saham (shareholder loan/SHL) kepada JJC. Pemberian pinjaman ini, yang ditandatangani pada Kamis, 17 September 2026, dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Nilai transaksi pinjaman tersebut mencapai Rp6,54 triliun.

Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, Trias Andriyanto, menjelaskan dalam pengumuman resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (21/9/2026) malam, bahwa tujuan pemberian SHL dari JTT kepada JJC adalah untuk memenuhi kebutuhan bridging refinancing JJC tahun 2026 serta mendukung kebutuhan operasional lainnya.

Menurut tim penilai independen, JJC saat ini menghadapi periode arus kas negatif karena aktivitas operasi yang tidak mampu memenuhi kewajiban pendanaan pada jadwal angsuran kredit investasi eksisting. Untuk dapat melakukan refinancing dengan kreditur baru dan melandaikan jadwal angsuran, JJC perlu melunasi kredit investasi eksisting dengan dana dari pemegang saham agar terhindar dari denda penalti.

Transaksi afiliasi ini memberikan dampak positif bagi JJC. Perusahaan tersebut dapat memenuhi pembayaran biaya operasional dan kewajiban kredit, sehingga kelangsungan usahanya dapat terjaga. Sementara itu, bagi Jasa Marga, pemberian SHL ini meningkatkan pengeluaran kas untuk kebutuhan JJC. SHL yang mencerminkan 70% dari nilai outstanding tersebut bersumber dari kas dan setara kas perseroan.

Secara rinci, saldo kas dan setara kas JSMR akan berkurang sebesar Rp546,67 miliar. Di sisi lain, saldo piutang lain-lain akan bertambah sebesar Rp6,54 triliun, dan saldo utang bank jangka pendek bertambah sebesar Rp6 triliun. Dalam skema pelunasannya, JJC dikenakan bunga sebesar 8,44% dan biaya provisi sebesar 0,24% atas SHL Rp6,54 triliun tersebut. JJC juga berkewajiban memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima JTT.