DailyFX.ID — JAKARTA – Pertanyaan mengenai makna kemerdekaan terus bergema, bahkan di kalangan warganet yang membandingkan perilaku pejabat kolonial Belanda dengan pejabat Indonesia saat ini. Seorang tukang cukur di Bogor bahkan menolak mengibarkan bendera Merah Putih karena merasa belum merdeka. Fenomena ini mencerminkan bahwa belum semua rakyat merasakan arti kemerdekaan sepenuhnya.
Meskipun Indonesia telah merdeka secara politik selama 81 tahun, kemerdekaan ekonomi rakyat masih menyisakan banyak pertanyaan. Apakah rakyat benar-benar telah terbebas dari struktur ekonomi warisan kolonial? Isu ini menjadi krusial ketika tanah, tambang, hutan, dan ruang hidup terus menjadi objek perebutan, dengan rakyat seringkali berada di posisi paling lemah.
Membandingkan ekonomi kolonial dengan Indonesia modern memang kompleks. Indonesia kini memiliki akses pendidikan yang lebih luas, industri yang berkembang, infrastruktur yang masif, serta kelas menengah yang jauh lebih kuat. Harapan hidup dan akses teknologi juga meningkat drastis. Oleh karena itu, menyamakan kondisi rakyat saat ini persis seperti zaman Belanda adalah penyederhanaan sejarah.
Namun, kemajuan material tidak serta-merta menghapus struktur ketimpangan yang ada. Permasalahan mendasar terletak pada siapa yang mengendalikan tanah, modal, izin, dan sumber daya. Di sinilah perbandingan antara era kolonial dan masa kini menjadi relevan, bukan untuk menyatakan keduanya sama, melainkan untuk mengidentifikasi pola kekuasaan yang mungkin masih bertahan.
Penguasaan Sumber Daya oleh Negara
Pada masa Hindia Belanda, hukum agraria memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada negara kolonial. Konsep domein verklaring yang dikeluarkan tahun 1870 menempatkan tanah tertentu sebagai domain negara jika hak privat tidak dapat dibuktikan. Negara kolonial kemudian bebas mengalokasikan tanah tersebut untuk kepentingan ekonomi yang menguntungkan pemerintah, yang pada praktiknya membuka ruang luas bagi perkebunan dan modal swasta.
Terdapat perbedaan substansial antara domein verklaring dan Hak Menguasai Negara (HMN) yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945. Domein verklaring menempatkan negara sebagai pemilik dalam hubungan hukum privat. Sebaliknya, HMN seharusnya menempatkan negara sebagai organisasi kekuasaan publik yang bertugas mengatur kepentingan seluruh rakyat. Menyamakan keduanya secara yuridis adalah kekeliruan.
Masalah muncul ketika kewenangan publik dipraktikkan layaknya kewenangan pemilik. Rakyat akhirnya berhadapan dengan negara sebagai pihak yang menentukan penggunaan tanah. Negara menetapkan izin, kawasan, konsesi, serta proyek yang dianggap strategis. Ketika kepentingan pembangunan berbenturan dengan kepentingan pemodal, posisi tawar masyarakat kerap menjadi persoalan utama.
Di sinilah kritik terhadap negara pascakolonial menemukan dasarnya. Negara Indonesia tidak didirikan untuk menggantikan penjajah sebagai pemilik baru. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 justru mengamanatkan penguasaan negara diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. HMN bukanlah tiket bagi negara untuk bertindak tanpa batas, melainkan kewenangan konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Sejarah Orde Baru menunjukkan bagaimana negara memainkan peran sentral dalam pembentukan kapitalisme di Indonesia. Hubungan erat antara birokrasi, modal, dan kekuasaan politik menghasilkan konsentrasi ekonomi yang bertahan lama. Pasca-reformasi, jaringan tersebut tidak serta-merta hilang; sebagian kekuatan ekonomi justru beradaptasi dengan demokrasi elektoral dan desentralisasi.
Pola tersebut terlihat dari perubahan bentuk penguasaan sumber daya. Hutan pernah menjadi arena konsesi besar. Kemudian, perkebunan, pertambangan, energi, dan proyek infrastruktur menjadi sumber akumulasi baru. Meskipun instrumen hukumnya berubah, pertanyaan mengenai distribusi manfaat tetap relevan.
Posisi Tawar Rakyat
Undang-Undang Cipta Kerja secara resmi bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, memberdayakan UMKM, dan mempercepat proyek strategis nasional. Pemerintah juga memasukkan pengadaan tanah dan investasi sebagai bagian penting dari kebijakan ini. Tujuan tersebut dapat dibenarkan apabila manfaat ekonominya benar-benar menyebar kepada masyarakat luas.
Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya pembangunan, melainkan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan tersebut. Sebuah proyek dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menyebabkan hilangnya ruang hidup. Demikian pula, sebuah konsesi dapat menghasilkan penerimaan negara namun mempersempit akses masyarakat terhadap tanah.
Ketegangan ini tampak dalam pengaturan pemanfaatan tanah negara, tanah ulayat, dan kawasan hutan. UU Cipta Kerja mensyaratkan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah melalui jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan, atau bentuk penggantian lain. Secara normatif, mekanisme ini terlihat memberikan ruang perlindungan.
Namun, hukum tertulis tidak selalu mencerminkan kekuatan tawar yang nyata. Petani kecil seringkali tidak berhadapan dengan perusahaan dalam kondisi yang setara. Masyarakat adat pun kerap tidak memiliki sumber daya hukum dan ekonomi yang sebanding. Oleh karena itu, persetujuan yang lahir dari ketimpangan kekuasaan harus dibaca secara kritis.
Di sinilah ungkapan “lebih baik dijajah Belanda” menjadi menarik sekaligus problematis. Ungkapan tersebut tidak boleh diartikan sebagai kerinduan terhadap kolonialisme, melainkan sebagai bentuk kekecewaan terhadap negara sendiri. Rakyat merasa kehilangan makna kemerdekaan ketika pejabat hidup mewah sementara masyarakat berjuang mempertahankan tanah mereka.
Korupsi memperburuk keadaan. UU Nomor 31 Tahun 1999 secara tegas menyatakan korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara dan menjadi hambatan pembangunan nasional. Perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 bahkan menegaskan bahwa korupsi melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Korupsi dalam pengelolaan negara tidak selalu berbentuk pengambilan uang secara langsung. Ia dapat muncul melalui konflik kepentingan, pemberian fasilitas, pengaturan izin, dan perdagangan pengaruh. Ketika kewenangan publik berubah menjadi sumber rente, rakyatlah yang membayar biaya ekonominya melalui hilangnya penerimaan negara dan rusaknya persaingan usaha.
UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena korupsi dianggap merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan pembangunan nasional. UU Nomor 19 Tahun 2019 juga mengakui bahwa korupsi yang meluas merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat. Ini berarti persoalan korupsi tidak layak dipandang sekadar masalah moral pejabat.
Korupsi merupakan persoalan distribusi kekuasaan ekonomi. Ketika pejabat dapat menentukan siapa yang memperoleh konsesi, izin menjadi sumber nilai ekonomi. Besarnya nilai izin ini mendorong perebutan pengaruh yang semakin mahal. Dari sinilah hubungan antara politik, birokrasi, dan oligarki menemukan ruang untuk tumbuh.
Tentu saja, menyamakan seluruh pengusaha dengan oligarki adalah tidak tepat. Banyak perusahaan tumbuh melalui inovasi, kerja keras, dan persaingan sehat. Yang menjadi masalah adalah kapitalisme yang memperoleh keunggulan terutama karena kedekatan dengan kekuasaan. Sistem semacam itu merusak demokrasi sekaligus menciptakan pasar yang tidak sehat.
Penting untuk melakukan perubahan paradigma dalam memaknai arti merdeka, khususnya dalam bidang ekonomi. Ukuran kemerdekaan ekonomi tidak cukup hanya menggunakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Kita harus bertanya siapa yang memiliki aset produktif, siapa yang menguasai tanah, menikmati konsesi, memperoleh keuntungan investasi, dan menerima manfaat pembangunan. Pertumbuhan yang hanya memperkaya kelompok tertentu belum memenuhi cita-cita keadilan sosial.
Jalan Panjang Menuju Kedaulatan Ekonomi
Indonesia sesungguhnya memiliki perangkat hukum untuk bergerak ke arah yang berbeda. UU Desa mengakui hak asal usul dan hak tradisional masyarakat desa, serta menempatkan desa sebagai masyarakat hukum yang berwenang mengatur kepentingannya. Pengakuan ini penting karena kemerdekaan ekonomi harus dimulai dari penguatan masyarakat yang paling dekat dengan sumber daya.
Kita membutuhkan perubahan cara pandang terhadap tanah dan sumber daya alam. Negara bukanlah pemilik yang bebas menentukan nasib rakyat, melainkan pemegang mandat konstitusional yang harus memastikan sumber daya memberi manfaat seluas mungkin. Setiap kebijakan konsesi harus diuji berdasarkan manfaat publik dan keadilan distribusinya.
Kemerdekaan ekonomi rakyat tidak berarti semua orang harus memiliki kekayaan yang sama. Yang dibutuhkan adalah kesempatan ekonomi yang adil dan perlindungan terhadap kelompok lemah. Rakyat harus memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan negara maupun korporasi. Hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan sekadar alat legitimasi pembangunan.
Kita memang telah jauh meninggalkan ekonomi kolonial. Namun, warisan cara berpikir tentang penguasaan tanah, sumber daya, dan kekuasaan belum sepenuhnya selesai. Perubahan rezim tidak otomatis mengubah struktur ekonomi, dan reformasi politik tidak otomatis menghasilkan demokrasi ekonomi.
Kemerdekaan baru akan bermakna secara ekonomi ketika rakyat memiliki kendali lebih besar atas kehidupannya sendiri. Tanah tidak boleh sekadar menjadi objek investasi, hutan tidak boleh hanya dihitung sebagai angka penerimaan, dan tambang tidak boleh hanya dilihat dari nilai ekspornya. Semua itu harus kembali pada pertanyaan sederhana: siapa yang menikmati hasil kekayaan Indonesia?
Jika pertanyaan ini terus dijawab dengan konsentrasi kekayaan pada kelompok terbatas, maka kemerdekaan ekonomi memang masih tertunda. Persoalan ini bukan karena Indonesia masih dijajah bangsa asing, melainkan lebih rumit. Indonesia telah merdeka secara politik, namun sebagian rakyat belum sepenuhnya merdeka dari struktur ekonomi yang menempatkan mereka sebagai pihak lemah.
Tugas generasi sekarang bukanlah mengutuk masa lalu secara romantis, melainkan membongkar ketimpangan yang masih bertahan melalui hukum, kebijakan, dan institusi demokrasi. Kemerdekaan harus bergerak dari simbol menuju distribusi kesempatan, sebab bendera yang berkibar belum cukup jika rakyat masih merasa tidak berdaulat atas sumber penghidupannya. *) Dosen Program Studi Magister Manajemen Universitas Tama Jagakarsa.
Ikuti DailyFX.ID
