— Konsep kemerdekaan yang diperkenalkan filsuf Isaiah Berlin dalam kuliahnya, Two Concepts of Liberty (1958), menawarkan dua perspektif utama: negative liberty yang berarti kebebasan dari campur tangan dan paksaan eksternal, serta positive liberty yang merujuk pada kebebasan untuk bertindak dan menentukan nasib sendiri. Pembedaan ini krusial tidak hanya dalam memahami hubungan negara dan warga, tetapi juga dalam mengurai paradoks ekonomi kontemporer. Seseorang bisa saja secara formal bebas, namun terbelenggu oleh keterbatasan material.

Pertanyaan mendasar muncul ketika kita mempertimbangkan arti kebebasan memilih pekerjaan bagi individu yang minim keterampilan, atau kebebasan berusaha di tengah dominasi akses modal dan pasar oleh segelintir pihak. Seberapa jauh kebebasan dapat dinikmati oleh mereka yang secara hukum merdeka, namun terjerat kemiskinan, pengangguran, utang, atau tekanan biaya hidup?

Kemerdekaan yang sesungguhnya menuntut kapasitas ekonomi yang memadai. Pasar yang bebas semata belum tentu melahirkan individu yang merdeka. Tanpa akses merata terhadap pendidikan berkualitas, kesempatan kerja yang layak, permodalan, dan jaring pengaman sosial, kebebasan berpotensi menjadi sekadar privilese—hak istimewa bagi yang berkecukupan, dan hanya menjadi retorika kosong bagi mereka yang tidak memiliki apa-apa.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan kemenangan besar atas negative liberty. Bangsa Indonesia berhasil melepaskan diri dari belenggu kolonialisme dan meraih hak untuk menentukan arah politiknya sendiri. Tidak ada lagi kekuasaan asing yang mengendalikan negeri, mengeruk kekayaan alam, atau memperlakukan rakyat sebagai objek.

Dalam pengertian politik, kemerdekaan telah tercapai dan menjadi tonggak sejarah yang tak terbantahkan. Namun, seperti diingatkan Berlin, terbebas dari dominasi hanyalah langkah awal. Kemerdekaan baru bermakna penuh ketika setiap individu memiliki kemampuan nyata untuk mengembangkan potensi hidupnya. Ini berarti kemerdekaan harus diwujudkan melalui pendidikan bermutu, layanan kesehatan yang memadai, pekerjaan yang layak, perlindungan hukum yang adil, dan pelayanan publik yang setara.

Ketika fasilitas pendidikan masih memprihatinkan, pasien kesulitan mendapatkan kamar rumah sakit hingga ajal menjemput, hukum terasa timpang, dan jutaan sarjana menganggur, maka hakikat kemerdekaan belum sepenuhnya terwujud.

Ancaman Ganda terhadap Kemerdekaan

Indonesia saat ini menghadapi ancaman simultan terhadap kedua dimensi kemerdekaan. Di satu sisi, negative liberty terancam oleh berbagai bentuk dominasi baru, sementara di sisi lain, positive liberty mengalami penyusutan fungsi akibat persoalan internal.

Ancaman terhadap Negative Liberty

Persaingan geopolitik global yang memperebutkan sumber daya mineral kritis seperti nikel, tembaga, bauksit, dan tanah jarang menempatkan Indonesia sebagai arena kepentingan negara-negara adidaya. Jika abad ke-20 diwarnai kolonialisme, abad ke-21 menghadirkan ancaman yang lebih halus dalam bentuk penguasaan mineral strategis, teknologi, dan data.

Laporan International Energy Agency (IEA) menyoroti konsentrasi pasokan mineral strategis yang menimbulkan risiko baru bagi keamanan ekonomi dan energi global. Pembatasan ekspor dan sentralisasi pemrosesan mineral telah menunjukkan bagaimana negara dapat menggunakan rantai pasok sebagai instrumen geopolitik.

Indonesia berada di pusat pusaran kontestasi ini. Kebijakan hilirisasi nikel, meskipun bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, juga menempatkan Indonesia dalam tarik-menarik kepentingan global. Sengketa perdagangan internasional dan kompetisi antara Amerika Serikat, Tiongkok, dan Uni Eropa untuk mengamankan pasokan mineral bagi industri kendaraan listrik dan transisi energi menjadi buktinya.

Perjuangan mempertahankan negative liberty hari ini krusial untuk memastikan kekayaan alam nasional dikelola demi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar menjadi mata rantai kepentingan geopolitik negara lain.

Tantangan kedaulatan juga meluas ke ranah digital. Ketergantungan pada infrastruktur komputasi, platform digital, dan tata kelola data yang didominasi aktor global menguji kedaulatan nasional. Laporan OECD Digital Government Outlook 2026 menunjukkan bahwa meskipun Indonesia maju dalam transformasi digital pemerintahan, masih tertinggal dalam aspek data-driven public sector, government as a platform, dan open data.

Ini berarti kemampuan negara dalam memanfaatkan data sebagai aset strategis nasional masih perlu diperkuat. Data seharusnya tidak hanya menjadi bahan bakar bagi teknologi pihak lain, sementara negara hanya menjadi konsumen pasif. Penguasaan data memberikan modal penting untuk memahami perilaku masyarakat, merumuskan kebijakan, dan menentukan arah ekonomi masa depan.

Transformasi digital harus diukur tidak hanya dari jumlah layanan digital atau adopsi teknologi baru, tetapi dari sejauh mana negara memiliki kedaulatan untuk mengelola, melindungi, dan memanfaatkan data warganya sendiri. Tanpa kapasitas ini, Indonesia berisiko hanya menjadi konsumen teknologi, di mana nilai ekonomi data yang dihasilkan justru dinikmati oleh platform global yang tidak terkendali.

Penyusutan Fungsi Positive Liberty

Positive liberty juga mengalami penyusutan akibat korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya integritas institusi. Meskipun negara memiliki sumber daya dan kewenangan untuk memajukan kesejahteraan umum, kapasitas tersebut tereduksi oleh kebocoran anggaran, praktik jual-beli jabatan, dan hilangnya orientasi pelayanan publik.

Korupsi menjadi akar masalah utama. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi janji konstitusionalnya. Negative liberty hanyalah prasyarat negara berdaulat, bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah positive liberty—kondisi di mana setiap warga memiliki kemampuan nyata untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan pelayanan publik yang adil.

Semua ini menuntut negara yang berintegritas, yang lahir dari institusi transparan, akuntabel, dan meritokratis, penegakan hukum yang tak terbeli, serta pengawasan yang efektif. Tanpa fondasi ini, korupsi dan penyalahgunaan wewenang akan terus menggerus kapasitas negara untuk mengubah kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan substantif yang dirasakan oleh seluruh warga negara.

*) Ketua Pengadilan Agama Probolinggo/Alumnus Program Doktor FIAI UII Yogyakarta