— JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendeteksi adanya indikasi praktik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi menyimpang dari ketentuan. Salah satu modus yang menjadi perhatian serius adalah “waste laundry”.

Istilah “waste laundry” merujuk pada praktik pengalihan limbah B3 ke dalam proses pengolahan atau pemanfaatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan karakteristik limbah, spesifikasi teknis, maupun izin fasilitas yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan risiko baru terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menekankan pentingnya memastikan kesesuaian antara jenis dan karakteristik limbah dengan teknologi pengolahan yang digunakan serta izin yang dimiliki oleh fasilitas pengolah limbah.

“Yang perlu kita pastikan adalah kesesuaian antara jenis dan karakteristik limbah dengan teknologi pengolahan yang digunakan serta izin yang dimiliki fasilitas. Ini merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan limbah B3,” ujar Yudi dalam keterangan resminya.

Yudi menjelaskan bahwa setiap jenis limbah B3 memiliki karakteristik unik yang menuntut metode pengelolaan spesifik. Pengalihan limbah ke proses yang tidak dirancang untuk karakteristik tersebut dapat membahayakan.

Oleh karena itu, KLH menegaskan bahwa pencampuran atau perubahan bentuk fisik limbah B3 tidak serta-merta menghilangkan status bahayanya. Perubahan ini tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalur pengelolaan tanpa melalui evaluasi teknis dan persetujuan dari regulator.

“Perubahan bentuk fisik atau pencampuran tidak serta-merta menghilangkan status bahaya dari limbah tersebut. Kalau ada perubahan jalur pengelolaan, harus ada evaluasi teknis dan persetujuan dari regulator,” tambah Yudi.

Untuk memperkuat pengawasan, KLH akan meningkatkan pemantauan terhadap penggunaan bahan baku alternatif, bahan substitusi, maupun material yang dihasilkan dari proses pemanfaatan limbah B3. Pengawasan ini akan mencakup pengujian laboratorium, audit proses, dan verifikasi lapangan berkala.

Pendekatan komprehensif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga sesuai dengan proses teknis yang telah ditetapkan. “Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan material yang digunakan maupun dihasilkan dari proses pemanfaatan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan risiko baru,” jelas Yudi.

Penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola limbah B3 yang lebih konsisten, berbasis pada karakteristik limbah dan kesesuaian teknologi, serta memastikan setiap fasilitas beroperasi sesuai ruang lingkup perizinannya.

Dalam rangka meninjau kondisi aktual pengelolaan limbah B3, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, dijadwalkan mengunjungi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jawa Barat. Kunjungan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman antara kebijakan dan kondisi operasional di lapangan, serta memperkuat arah pengawasan dan tata kelola pengelolaan limbah B3 di Indonesia.