DailyFX.ID — JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyoroti pentingnya kesiapan berbagai aspek sebelum Program Penjaminan Polis (PPP) diaktifkan. Meskipun dinilai realistis untuk mulai berlaku pada April atau Juli 2027, AASI mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar implementasi tidak tertunda hingga Januari 2028.
Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan, menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan PPP. Ketiga faktor tersebut meliputi kepastian regulasi, kesiapan sistem dan data, serta kejelasan mekanisme kepesertaan.
“Menurut AASI, aktivasi Program Penjaminan Polis pada April atau Juli 2027 cukup realistis sepanjang seluruh prasyarat utama dapat diselesaikan sesuai jadwal,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Faktor pertama yang paling krusial adalah kepastian regulasi. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) beserta ketentuan pelaksanaannya yang mengatur desain PPP. Semakin cepat regulasi diterbitkan, semakin panjang waktu yang tersedia bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan industri untuk mempersiapkan implementasi program secara terukur.
Pekerjaan rumah terbesar bagi industri asuransi syariah terletak pada kesiapan data dan teknologi. Perusahaan harus memastikan data pemegang polis, tertanggung, cadangan, klaim, hingga manfaat tersedia secara lengkap dan akurat. Data tersebut juga harus dapat disampaikan kepada LPS sesuai format yang ditetapkan.
AASI menilai kebutuhan ini menjadi lebih kompleks bagi industri asuransi syariah karena adanya karakteristik khusus dalam pengelolaan dana asuransi. Oleh karena itu, AASI mendorong dilakukannya uji coba penyampaian data sebelum PPP resmi diberlakukan. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi kesenjangan data maupun sistem sejak dini, sehingga perusahaan masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.
“Karena terdapat karakteristik khusus dalam pengelolaan dana asuransi syariah, AASI memandang perlu dilakukan uji coba penyampaian data untuk mengidentifikasi kesenjangan dan kebutuhan penyesuaian sistem sebelum PPP diaktifkan,” papar Fauzi.
Faktor ketiga adalah kepastian mengenai mekanisme kepesertaan. Industri masih membutuhkan kejelasan apakah seluruh perusahaan asuransi syariah dapat langsung menjadi peserta PPP atau hanya perusahaan yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Fauzi menekankan bahwa kriteria kepesertaan, tahapan asesmen, serta perlakuan terhadap perusahaan yang masih membutuhkan penguatan harus ditentukan sejak awal.
“Apabila kepastian regulasi, kesiapan data dan teknologi, serta mekanisme kepesertaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, aktivasi PPP pada April atau Juli 2027 akan lebih memungkinkan tanpa harus mundur hingga Januari 2028,” jelas Fauzi.
Batas Jaminan Rp500 Juta Perlu Dievaluasi
Selain kesiapan implementasi, AASI juga menilai sejumlah parameter awal PPP perlu dikaji berdasarkan karakteristik masing-masing lini bisnis asuransi. Fauzi menilai batas penjaminan sebesar Rp500 juta dapat menjadi titik awal yang memadai bagi asuransi jiwa syariah karena berpotensi mencakup sebagian besar peserta ritel.
Namun, angka tersebut belum tentu sesuai untuk asuransi umum syariah. Pertanggungan pada sektor properti dan risiko komersial, misalnya, dapat memiliki nilai jauh lebih besar dari Rp500 juta. “Batas tersebut tetap perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan nilai manfaat, inflasi, dan profil produk,” jelas Fauzi.
Sementara itu, ketentuan Risk Based Capital (RBC) minimum 120% dinilai bukan merupakan persyaratan baru karena telah menjadi standar minimum tingkat solvabilitas dalam regulasi perasuransian.
Adapun iuran awal sebesar 0,1% dari modal disetor dan iuran berkala 0,2% masih perlu diuji lebih lanjut. Menurut AASI, besaran iuran harus memperhitungkan struktur permodalan, skala usaha, serta basis kewajiban masing-masing perusahaan.
“Batas penjaminan, cakupan produk, dan dasar pengenaan iuran harus dirancang secara selaras agar perlindungan peserta tetap optimal tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional,” jelas Fauzi.
AASI belum dapat memastikan berapa banyak perusahaan asuransi syariah yang saat ini berpotensi memenuhi persyaratan awal PPP. Menurut Fauzi, penilaian tidak dapat hanya mengandalkan indikator RBC 120%. Kondisi kesehatan perusahaan secara keseluruhan dan kriteria kepesertaan final juga harus diperhitungkan.
Untuk itu, AASI mendorong LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan simulasi bersama industri menggunakan data terkini. Simulasi tersebut dinilai penting untuk memetakan perusahaan yang sudah siap, sekaligus mengidentifikasi perusahaan yang membutuhkan penguatan sebelum PPP diberlakukan.
Ikuti DailyFX.ID
