DailyFX.ID — YOGYAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, baik konvensional maupun syariah, pada prinsipnya wajib berpartisipasi dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Namun, kepesertaan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan sejak awal. LPS mensyaratkan perusahaan memenuhi tingkat kesehatan tertentu, dengan usulan sementara menggunakan Risk Based Capital (RBC) minimal 120%.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan ini krusial untuk memastikan PPP dibangun di atas industri yang sehat. “Prinsipnya, kepesertaan PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, termasuk perusahaan asuransi syariah. Namun, untuk kepesertaan awal ada persyaratan tingkat kesehatan tertentu,” ujar Suwandi dalam acara Media Gathering Senior Editor di Yogyakarta pekan lalu.
Suwandi menambahkan, persyaratan ini bertujuan untuk mencegah kegagalan perusahaan di tahap awal atau early failure, terutama saat dana penjaminan baru mulai dikumpulkan. LPS mengacu pada praktik internasional dan pandangan Bank Dunia yang menyarankan program penjaminan polis dimulai dari industri yang sehat. “Kalau perusahaan yang sejak awal sudah bermasalah langsung masuk ke dalam program, tentu risikonya menjadi besar. Bisa terjadi early failure, sementara dana PPP baru mulai dibentuk,” katanya. Diharapkan, kepesertaan perusahaan yang sehat dapat menjaga kesinambungan dana PPP yang nantinya akan dibiayai oleh industri itu sendiri.
Penetapan kriteria kesehatan ini bukanlah perkara sederhana. Industri asuransi menghadapi rencana penerapan metode perhitungan RBC baru pada awal 2027, kewajiban spin-off lini usaha syariah pada Desember 2026, serta penerapan ekuitas minimum pada akhir 2026 dan tahap berikutnya pada akhir 2028. “Ini tidak sesederhana mengatakan, ‘Yang sehat masuk, yang tidak sehat tidak usah masuk.’ Karena kalau sebuah perusahaan tidak bisa menjadi peserta PPP, di belakang perusahaan itu ada pemegang polis. Jumlahnya bisa sangat besar,” tutur Suwandi.
Oleh karena itu, LPS masih mengkaji mekanisme penanganan bagi perusahaan yang belum memenuhi tingkat kesehatan saat PPP mulai diberlakukan. Status perusahaan yang tidak lolos dapat memengaruhi kepercayaan nasabah dan berpotensi memicu perpindahan atau penarikan polis. “Kesehatan perusahaan menentukan apakah dia dapat menjadi peserta atau tidak. Tetapi kalau kemudian status itu diketahui publik dan langsung ditafsirkan bahwa perusahaan tersebut bermasalah, bisa muncul reaksi nasabah,” kata Suwandi.
Tiga Tahapan Implementasi Kepesertaan
Implementasi kepesertaan PPP akan melalui tiga tahapan. Perusahaan asuransi akan melakukan registrasi dan menyatakan pemenuhan kriteria, diikuti oleh verifikasi oleh LPS, sebelum akhirnya perusahaan ditetapkan sebagai peserta. “Jadi, urutannya adalah registrasi, verifikasi, lalu penetapan kepesertaan,” ujar Suwandi. Penetapan peserta akan disinkronkan menjelang aktivasi PPP, sehingga perusahaan yang mendaftar tidak langsung otomatis memperoleh status peserta.
Selain syarat kepesertaan, desain PPP yang masih dalam bentuk usulan LPS mencakup tiga komponen utama lainnya: cakupan, batas penjaminan, dan iuran. LPS mengusulkan hanya unsur proteksi dari produk asuransi yang dijamin. Seluruh lini usaha pada dasarnya masuk dalam cakupan, kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship. Polis reasuransi juga tidak dijamin. Untuk produk unit link, yang dijamin adalah unsur proteksinya, bukan risiko investasinya. Batas maksimum penjaminan sementara dipertimbangkan Rp500 juta, yang berdasarkan simulasi dapat mencakup sekitar 97–99% tertanggung atau polis.
Dari sisi pendanaan, LPS mengusulkan iuran awal sebesar 0,1% dari ekuitas bagi perusahaan asuransi existing dan 0,1% dari modal disetor bagi perusahaan baru. Iuran berkala dipertimbangkan sebesar 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran, yang dibayarkan setiap semester. Seluruh angka ini masih merupakan bagian dari desain usulan LPS yang akan dimatangkan dalam regulasi turunan.
Amanat Undang-Undang
Pembentukan PPP merupakan amanat undang-undang yang telah berusia lebih dari satu dekade, pertama kali diamanatkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Melalui UU P2SK pada 2023, LPS ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara PPP. Perubahan UU P2SK pada 2026 kemudian memperkuat mandat LPS dalam perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sistem keuangan. “Sudah sejak 2014 ada mandat untuk membentuk Program Penjaminan Polis di Indonesia. Hanya saja, pada waktu itu belum ditentukan siapa lembaga yang akan menjadi penyelenggaranya,” ujar Suwandi.
Saat ini, LPS tengah menyiapkan aktivasi PPP melalui pembangunan regulasi, infrastruktur teknologi informasi, core system, data polis, sumber daya manusia, serta simulasi kepesertaan bersama industri. Skenario LPS menargetkan PPP dapat diaktifkan paling cepat April 2027, dengan skenario moderat pada Juli 2027 dan skenario konservatif Januari 2028. Kepastian waktu ini terutama bergantung pada penyelesaian peraturan pemerintah dan aturan turunannya. “Jadi, target kita bukan sekadar PPP secara hukum berlaku. Yang lebih penting adalah ketika diaktifkan, program tersebut benar-benar bisa dijalankan secara operasional,” kata Suwandi.
Ikuti DailyFX.ID
