— Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Upaya penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Pantuan di lokasi menunjukkan tim penyidik KPK meninggalkan kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN sekitar pukul 18.23 WIB. Saat meninggalkan lokasi, petugas tampak membawa sejumlah koper yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Tim penyidik tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media sebelum meninggalkan tempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan gratifikasi lainnya.

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo pada Kamis (17/9/2026).

Budi menambahkan, kegiatan penggeledahan ini sangat dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara. Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.