— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai status Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Hal ini muncul setelah empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa lembaga antirasuah memiliki keterbatasan waktu dalam melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Menurutnya, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring.

“Kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik mengakui pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT dilakukan dalam rentang waktu yang sangat terbatas. Fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan dalam waktu tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk dibawa ke gelar perkara.

“Yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” tandasnya.

Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak terbatas hanya pada delapan orang hasil gelar perkara awal. Ia menyebut KPK tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam perkara dugaan pengurusan HGB tersebut, termasuk potensi penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Nusron Wahid.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa hari ke depan. Ini masih baru dimulai, maksudnya sprindik-nya sendiri,” pungkas Taufik.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya. Empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi; dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

Kedelapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.