DailyFX.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor dan penerimaan gratifikasi lainnya. Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang-orang terdekat atau kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa identifikasi keempat orang kepercayaan menteri tersebut didasarkan pada keterangan yang dikumpulkan tim penyidik dan barang bukti elektronik yang diamankan.
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan Menteri, ya. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Keempat tersangka yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN adalah politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta dua orang lainnya bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Menurut Taufik, mereka berperan sebagai perantara dan pihak yang mengumpulkan uang suap dalam proses pengurusan pertanahan serta penerimaan-penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang juga ditetapkan dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; serta pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
KPK mengumumkan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, yang bertindak sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyitaan Uang Tunai Rp 106,3 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 106,3 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Suap ini diduga terkait dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor oleh pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. “Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” jelas Taufik.
Taufik merinci, uang tunai yang diamankan berasal dari beberapa lokasi. Di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, ditemukan uang tunai dalam beberapa koper berisi pecahan rupiah dan mata uang asing, meliputi Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp 8 juta di rumah Zimamun Ini’am Aulawi (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), dan Rp 49,5 juta di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Penyidik KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
Ikuti DailyFX.ID
