DailyFX.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Bogor dan penerimaan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terungkap bahwa PT Summarecon diduga telah menyetorkan uang senilai Rp 300 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin, 15 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 300 juta tersebut terjadi pada Maret 2026. Dana ini diduga kuat berkaitan langsung dengan proses perizinan HGB di beberapa area lahan yang sedang dikembangkan oleh PT Summarecon. Budi menegaskan bahwa aliran dana sebesar Rp 300 juta ini terpisah dari total Rp 1,5 miliar yang menjadi barang bukti dalam OTT.
Uang senilai Rp 1,5 miliar sebelumnya diserahkan oleh Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, kepada perantara yang kemudian diteruskan kepada Sontang Coin Manurung dan Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dana Rp 1,5 miliar tersebut diduga sebagai imbalan (fee) untuk proses pembukaan blokir serta pemecahan Sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami strategi penyidikan lanjutan. Hal ini mencakup penjadwalan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta pengumpulan bukti tambahan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara dan menguji keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi menambah daftar tersangka baru di luar delapan orang yang telah ditetapkan.
KPK secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Erwin (Orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
- Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon)
- Rina Mulyani (Karyawan PT Summarecon)
- Andri Wibawa (PPAT)
- Agus Salim selaku PPAT
- Bambang Triyanto (PPAT)
- Ahmad Zulfadli selaku PPAT
Pengurusan hak atas tanah dan perizinan properti memang merupakan area yang rentan terhadap praktik korupsi dan suap. Proses pengalihan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) serta pembukaan blokir sertifikat seringkali melibatkan transaksi ilegal antara pengembang properti skala besar dan oknum pejabat birokrasi pertanahan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ini menggarisbawahi urgensi pembersihan birokrasi dari praktik mafia tanah. Penindakan tegas diharapkan dapat meningkatkan transparansi tata kelola pertanahan nasional, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi properti, serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai koridor hukum tanpa praktik suap.
Ikuti DailyFX.ID
