— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya. Para tersangka berasal dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus, dan pihak swasta.

Operasi penangkapan dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada hari Senin (14/9/2026). Sebanyak 17 orang awalnya diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Golkar Fadh El Fouz Arifiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, serta Rizal Pahlefi, Erwin, dan Muhammad Fakhri.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedelapan tersangka yang mengenakan rompi tahanan oranye langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar perkara atau ekspose terkait hasil OTT. Dalam gelar perkara tersebut, KPK juga memutuskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa (15/9/2026).

Budi menambahkan, gelar perkara dilaksanakan setelah pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang terjaring OTT di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya.

Meskipun telah menetapkan delapan tersangka dan menaikkan status kasus ke penyidikan, KPK belum merinci konstruksi perkara maupun peran spesifik dari masing-masing tersangka. KPK berencana menyampaikan detail lengkap perkara dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Selasa malam.

Dalam operasi OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Bukti-bukti ini ditemukan tersimpan dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks.

Budi mengonfirmasi bahwa barang bukti uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara menunjukkan bahwa nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” pungkas Budi.