DailyFX.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Saat ini, penyidik KPK memfokuskan penelusuran pada selisih uang senilai 2.000 dolar Singapura (S$) yang masih menjadi misteri.
Kasus ini berawal dari dugaan pengurusan izin pelepasan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing, Riau. Uang suap tersebut diketahui dikumpulkan secara gotong royong dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah setempat, dengan total mencapai S$ 14.000.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa para petani telah membenarkan jumlah uang yang terkumpul. Namun, dari total S$ 14.000 yang diserahkan Bupati Kuansing kepada Menhut pada 2 Juni 2026, jumlah uang yang berhasil dikembalikan dan disita oleh KPK baru sebesar S$ 12.000.
“Memang betul kita sudah menemukan S$ 14.000 hasil pengumpulan dari para petani KUD di Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, S$ 12.000 yang kita sita. Jadi masih ditelusuri S$ 2.000 itu ada di pihak mana,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Rangkaian Pertemuan dan Aliran Dana ke Pejabat Kemenhut
Penyidikan KPK mengungkap bahwa penyerahan uang pada Juni 2026 bukanlah interaksi pertama. Rangkaian pertemuan antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan telah berlangsung sejak April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan sejumlah temuan fakta baru terkait kronologi kasus ini:
- April 2026: Terjadi pertemuan awal antara Menhut Raja Juli Antoni dan Bupati Suhardiman Amby. KPK masih mengusut apakah pertemuan ini membahas teknis pelepasan lahan HPT.
- Mei 2026: Diduga terjadi penyerahan uang sebesar S$ 12.500 dari Bupati Kuansing kepada salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan RI. Hingga kini, KPK belum menerima pengembalian atas dana tersebut.
- 2 Juni 2026: Bupati Suhardiman Amby bertemu langsung dengan Menhut Raja Juli Antoni di kantor Kemenhut, Jakarta, lalu menyerahkan amplop berisi uang S$ 14.000.
Sejumlah saksi kunci telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian, di antaranya Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, serta Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Peluang Pemeriksaan Menhut Raja Juli Antoni
Menanggapi desakan publik terkait pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni, KPK menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil secara terukur sesuai kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti akan dipanggil atau tidak, tentunya ini dikembalikan ke kewenangan tim penyidik. Kita tidak bisa mengintervensi. Ketika kepentingan penyidikan membutuhkan, tentu akan dilakukan,” pungkas Taufik.
Saat ini, penyidik KPK tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara tahap dua untuk pihak pemberi suap, sembari terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Sektor kehutanan di Indonesia, khususnya di wilayah kaya sumber daya alam seperti Provinsi Riau, sejak lama menjadi kawasan yang rentan terhadap praktik tindak pidana korupsi dan suap perizinan. Kawasan HPT secara hukum merupakan wilayah hutan negara yang dialokasikan untuk mengeksploitasi kayu dengan intensitas terbatas guna menjaga kelestarian lingkungan. Pengubahan status atau pelepasan kawasan HPT menjadi lahan perkebunan kelapa sawit maupun peruntukan lain memerlukan prosedur hukum yang ketat serta persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Besarnya nilai ekonomi dari alih fungsi lahan sering kali mendorong oknum pejabat daerah maupun kelompok usaha untuk mengambil jalan pintas melalui jalur penyuapan. Praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin pelepasan hutan tidak hanya merugikan keuangan negara dan merusak ekosistem hayati, tetapi juga menumbuhkan pola eksploitasi di mana masyarakat kecil seperti petani KUD dijadikan sumber penghimpunan dana ilegal demi meloloskan kepentingan perizinan pihak-pihak tertentu.
Ikuti DailyFX.ID
