DailyFX.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan empat dari lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa terkait penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka telah ditetapkan sejak 13 Maret 2025.
Keempat tersangka menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2026). Penahanan dilakukan untuk masa pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun keempat tersangka yang ditahan adalah Ikin Asikin Dulmanan, selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; Suhendrik, selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
Keempat tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Mereka tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi dan langsung memasuki mobil tahanan.
Kasus ini berawal dari dugaan pengkondisian proyek pengadaan iklan dengan nilai mencapai sekitar Rp 400 miliar. Dari total tersebut, sekitar Rp 222 miliar atau sekitar 50% diduga masuk ke dalam dana non-budgeter yang dikelola oleh corporate secretary (corsec) Bank BJB.
Dana yang diduga dikorupsi tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak. KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, kepada beberapa pihak, termasuk aktris Aura Kasih dan selebgram Lisa Mariana.
Saat diperiksa penyidik KPK, Ridwan Kamil membantah menerima aliran uang hasil korupsi dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB. Sementara itu, Lisa Mariana mengaku menerima aliran uang terkait kasus tersebut dari Ridwan Kamil. Hingga kini, Aura Kasih belum menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Ikuti DailyFX.ID
