— JAKARTA – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, menyatakan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Rudy Tanoe yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya dan penyidik KPK untuk memberikan keterangan kepada media.

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026) ini didampingi oleh pengacaranya, Ricky H.P Sitohang. “Engga ada tanggapan. Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain, itu saja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasehat hukum saya,” ujar Rudy Tanoe singkat.

Ricky Sitohang selaku pengacara Rudy Tanoe menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan baik. “Jadi tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai saksi semua sudah berjalan dengan baik. Berjalan dengan sangat baik. Kooperatif kita kan dari pihak penyidik juga kooperatif semuanya. Jadi ga ada hal-hal yang signifikan setelah selesai itu ya klarifikasi ya kita kembali. Itu mungkin ya,” jelas Ricky.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara bansos beras pada 19 Agustus 2025. Dalam pengembangan tersebut, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT). Selain ketiga individu tersebut, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.