— PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mengumumkan perubahan signifikan dalam struktur perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Jumat, 11 September 2026. Perubahan ini mencakup perombakan susunan Dewan Komisaris dan penataan struktur permodalan melalui penarikan saham treasuri.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif sejak penutupan rapat. Pengunduran diri ini telah diterima oleh LPKR pada 17 Juli 2026 dan diinformasikan kepada publik pada 20 Juli 2026.

Selain itu, RUPSLB juga menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi untuk periode hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 2028. Dewan Komisaris LPKR kini dipimpin oleh Prof DR IR Ginandjar Kartasasmita sebagai Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen. Beliau didampingi oleh Bambang Soesatyo dan Theo L Sambuaga sebagai Komisaris Independen. Jajaran komisaris lainnya meliputi Kin Chan, George Raymond Zage III, dan Ketut Budi Wijaya.

Sementara itu, jajaran direksi tetap dipimpin oleh Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur, bersama Agus Arismunandar sebagai Wakil Presiden Direktur. Posisi Direktur diisi oleh Marshal Martinus Tissadharma, Surya Tatang, Dominique Dion Leswara, David Iman Santosa, dan Fendi Santoso.

Pada agenda kedua, pemegang saham menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor perseroan. Hal ini dilakukan melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri yang sebelumnya dibeli kembali oleh LPKR pada periode 2020-2023. Saham-saham ini belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum.

Penarikan saham treasuri ini bertujuan untuk menyelesaikan status saham tersebut dan menata struktur permodalan perseroan. Dengan nilai nominal Rp 100 per saham, total nilai saham yang ditarik mencapai Rp 2,07 miliar. Keputusan ini mengurangi modal ditempatkan dan disetor LPKR dari Rp 7,09 triliun menjadi Rp 7,087 triliun, serta jumlah saham beredar dari 70,898 miliar menjadi 70,877 miliar saham.

Perubahan modal ini mengharuskan penyesuaian pada Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. LPKR juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal ini kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presiden Direktur LPKR, Indra Yuwana, menyatakan bahwa penguatan tata kelola perusahaan merupakan fondasi penting untuk menopang pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. “Melalui keputusan RUPSLB ini, kami memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan dapat terus berjalan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan LPKR,” ujarnya.

Indra menambahkan bahwa perseroan akan menjalankan bisnis secara disiplin dan berhati-hati dengan fokus pada penciptaan nilai jangka panjang. Dari sisi kinerja, LPKR mencatat pra-penjualan sebesar Rp 3,70 triliun pada semester I 2026, mencapai 62% dari target tahunan. Pendapatan pada periode yang sama tercatat Rp 3,61 triliun, dengan pertumbuhan EBITDA sebesar 20% menjadi Rp 754 miliar dan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 385 miliar.