DailyFX.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati dan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini juga melibatkan pihak swasta PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Nusron Wahid menegaskan bahwa dirinya dan Kementerian ATR/BPN akan sepenuhnya membantu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penyidikan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum. “Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nusron, proses hukum yang berlangsung di KPK ini dapat menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Ia menilai perbaikan tata kelola sangat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel. “Semoga dengan kejadian ini ada percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan perkara yang turut menyeret namanya perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK. Nusron Wahid kembali menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan kewenangan penuh dari aparat penegak hukum. “Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menekankan komitmen dirinya dan Kementerian ATR/BPN untuk senantiasa bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung. Kementerian ATR/BPN mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai bagian integral dari upaya penguatan integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN yang terkait dengan perkara tersebut. Ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. KPK juga melakukan penggeledahan terhadap ruangan direktorat terkait. Namun, KPK menegaskan bahwa penggeledahan tidak dilakukan terhadap ruangan kerja Nusron Wahid.
Ikuti DailyFX.ID
