DailyFX.ID — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan sikap kementeriannya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor.
Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN akan juga bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ossy di DPR, Senayan, Selasa (15/9/2026).
Namun, Ossy belum dapat memberikan penjelasan mendalam mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT. Ia berpendapat bahwa KPK adalah pihak yang paling memahami seluruh informasi terkait kasus tersebut. “Tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” jelasnya.
Di tengah proses hukum ini, Ossy memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan koordinasi internal untuk menjaga integritas lembaga. Pelayanan publik juga dipastikan tetap berjalan normal. “Pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir,” katanya.
Ossy mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPK dan tidak membuat spekulasi. “Saya mohon juga publik bisa bersabar. Kita tunggu aparat penegak hukum bekerja dan setelah itu tentunya kita akan selalu menghargai dan menghormatinya,” tutur Ossy.
Kementerian ATR/BPN akan menunggu hasil pendalaman dari KPK sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. “Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, ini kan belum ada. Makanya saya bilang kita bersabar, kita tunggu apa yang akan disampaikan oleh APH, hasil dari pendalaman yang KPK lakukan,” pungkasnya.
17 Orang Ditangkap KPK
Sementara itu, KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka pasca OTT yang melibatkan anak buah Menteri ATR/BPN di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). OTT ini terkait dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa gelar perkara di tingkat pimpinan KPK telah memutuskan kasus ini naik ke tahap penyidikan. “KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Penyelidikan intensif selama 1×24 jam dilakukan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya.
Meskipun demikian, KPK belum merilis secara rinci siapa saja tersangka, jumlah, konstruksi, serta peran para pihak dalam kasus ini. Detail tersebut rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah. Pihak yang diamankan meliputi unsur Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, politisi, dan pihak swasta dari PT Summarecon.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
Beberapa nama yang diperiksa intensif di gedung KPK antara lain:
- Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung
- Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi
- Politikus Golkar, Fadh A Rafiq
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi
- Mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto
- Sejumlah pihak lainnya
Budi menjelaskan bahwa OTT ini terkait dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak, peran mereka, kronologi kasus, hingga barang bukti yang diamankan. “Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali,” tandas Budi.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sekitar 20 koper, dus, dan boks. “Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” pungkas Budi.
Ikuti DailyFX.ID
