— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek dan mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang melibatkan 17 orang terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan petinggi perusahaan properti tersebut. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. KPK akan menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam.

Libatkan Pejabat BPN hingga Politisi

Operasi penindakan yang berlangsung sejak Senin (14/9/2026) hingga Selasa (15/9/2026) ini menyasar sejumlah pejabat di bidang pertanahan dan pihak swasta. Selain Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, beberapa nama penting lainnya yang turut diamankan antara lain Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/ BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang; Fadh A Rafiq, Politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto, Mantan Wakil Bupati Kebumen; serta sejumlah pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk dan jajaran lainnya.

Barang Bukti Uang Tunai dalam 20 Koper dan Dus

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta mata uang asing (valas) yang disimpan dalam 20 koper, dus, dan boks. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa nominal pasti dari barang bukti tersebut masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi awal menunjukkan jumlah uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah. Konstruksi perkara secara menyeluruh beserta detail peran masing-masing pihak akan dipaparkan dalam konferensi pers mendatang.

Sektor pertanahan dan perizinan tata ruang memang merupakan salah satu area yang rentan praktik korupsi di Indonesia. Prosedur pengurusan HGU maupun HGB sering kali melibatkan alur birokrasi yang panjang dan melibatkan banyak instansi. Tingginya nilai ekonomis lahan di kawasan strategis Jabodetabek, khususnya Kabupaten Bogor, mendorong persaingan ketat di antara pengembang properti. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum pejabat pertanahan untuk memperlambat izin atau meminta imbalan dana agar proses pengurusan lahan berjalan mulus.

Praktik korupsi dan suap di sektor perizinan lahan tidak hanya merusak iklim investasi yang sehat, tetapi juga berpotensi memicu sengketa tanah, merusak tata ruang wilayah, serta merugikan negara dan masyarakat luas.