— Pergeseran signifikan tengah terjadi dalam lanskap korporasi di Indonesia. Dengan disahkannya Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), era pelaporan ESG yang bersifat sukarela dan sekadar naratif telah berakhir.

Mulai 1 Januari 2027, implementasi standar ini akan bersifat wajib. Perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan informasi keuangan terkait keberlanjutan dengan tingkat ketelitian dan disiplin yang sama seperti halnya laporan keuangan.

Menunda persiapan bukan lagi sebuah opsi bagi entitas bisnis. Perusahaan yang gagal mematuhi kewajiban pelaporan baru ini berisiko menghadapi disrupsi operasional, pembengkakan biaya transisi, hingga ancaman kehilangan akses pasar. Hal ini seiring dengan semakin ketatnya kriteria ESG dari investor global maupun mitra multinasional.

Langkah pengetatan ini semakin diperkuat dengan hadirnya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb 5000) yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar ini memastikan bahwa laporan keberlanjutan yang disajikan perusahaan diverifikasi secara independen, sekaligus menjadi mekanisme definitif untuk memberantas praktik greenwashing di pasar modal Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Indra S. Widodo selaku Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus head of Audit & Assurance Services BDO di Indonesia menyatakan, penerapan PSPK 1, PSPK 2, dan SAKb 5000 bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Ia menekankan bahwa ini adalah sebuah transformasi strategis dan imperatif komersial.

“Di tengah tuntutan investor asing dan rantai pasok multinasional yang semakin ketat, standar ini adalah jembatan krusial. Perusahaan yang proaktif menyelaraskan tata kelola dan manajemen risikonya saat ini akan mengamankan keunggulan kompetitif, serta mendapatkan akses prioritas ke pembiayaan hijau (green financing) dan pasar modal global,” paparnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9/2026).

Namun, di balik kewajiban mutlak dan peluang strategis tersebut, terdapat tuntutan teknis yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Tahun 2026 merupakan jendela persiapan terakhir bagi perusahaan untuk merombak infrastruktur data internal mereka agar mampu menghasilkan metrik non-keuangan dengan kualitas ‘investor-grade’.

“Dari perspektif teknis dan audit, implementasi SAKb 5000 menuntut perusahaan untuk memiliki kontrol internal yang sangat tangguh (Internal Controls over Sustainability Reporting/ICSR). Auditor kini akan bekerja dengan tingkat skeptisisme profesional yang sama seperti saat mengaudit laporan keuangan—menguji metodologi perhitungan jejak karbon seperti emisi Scope 1, 2, dan 3. Mengandalkan spreadsheet manual yang terfragmentasi tidak lagi relevan; perusahaan membutuhkan sistem IT yang mampu menjamin akurasi mutlak dan audibilitas,” lanjutnya.

Oleh karena itu, perusahaan sangat dianjurkan untuk mengambil langkah yang dapat ditindaklanjuti secara langsung. Beberapa di antaranya adalah melakukan uji coba pelaporan (dry runs) berdasar panduan PSPK dan menjalankan simulasi asurans sepanjang sisa tahun 2026. Langkah proaktif ini esensial untuk mengidentifikasi celah data krusial sebelum pengawasan regulasi resmi diberlakukan.

Menjelang tenggat waktu 1 Januari 2027, kepatuhan terhadap standar pelaporan ESG bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan demi mengamankan bisnis dari potensi sanksi.