— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Mekanisme sanksi ini diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6% dari pendapatan global. Sementara bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6% dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” kata Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi pada Senin (14/9/2026).

Menurutnya, perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Meutya juga menambahkan bahwa penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

“Kami memastikan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi,” tegas Meutya.

28 Juta Akun Anak Dibatasi

Seiring dengan itu, Meutya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membatasi akses 28 juta akun milik anak di platform digital sejak PP Tunas diterapkan pada Maret 2026. Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, tercatat total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko.

Pembatasan akses pada total 28 juta akun milik anak tersebut mencakup delapan platform digital berisiko tinggi yang disasar dalam pelaksanaan tahap awal PP Tunas, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya menambahkan, bahwa platform Roblox pada pelaksanaan tahap awal PP Tunas telah melakukan perubahan progresif guna mematuhi PP Tunas. “Yang paling melakukan perubahan cukup progresif adalah Roblox, yang telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak yang awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna,” ungkap Meutya.

Roblox antara lain menerapkan mekanisme klasifikasi berdasarkan kelompok usia pengguna serta memindahkan 23 juta akun anak ke akun khusus Roblox Kids. Selain itu, Roblox menghadirkan teknologi estimasi usia menggunakan pengenalan wajah dan meniadakan fitur komunikasi yang memungkinkan akun anak berkomunikasi dengan akun milik orang yang tidak dikenal.

Di sisi lain, Meutya juga menyampaikan bahwa belum semua platform digital menunjukkan tingkat komitmen dan kerja sama yang setara dalam melaksanakan PP Tunas. Sebagai gambaran, platform X melaporkan telah mengunci 250 ribu akun milik anak berusia di bawah 16 tahun. Angka itu dinilai masih jauh dari jumlah akun milik anak di platform X yang diperkirakan mencapai sekitar tujuh juta.

Potensi Penurunan Pengguna

Berdasarkan catatan, pembatasan akses anak-anak berusia 16 tahun ke bawah untuk mengakses platform digital, yang tertuang dalam PP Tunas, diproyeksikan akan terjadi penurunan jumlah pengguna platform digital berisiko tinggi di Indonesia. Pengamat Teknologi Informasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, berdasarkan data yang diolah dari We are Social dan Datareportal, total penurunan jumlah akun diprediksi mencapai 142 juta akun, dari total akun lintas platform yang sekitar 554 juta akun saat ini, menjadi 412 juta akun.

Sejak 28 Maret 2026, negara resmi masuk lebih jauh ke ruang digital anak. Pemerintah membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, sebuah langkah yang menandai babak baru dalam tata kelola dunia digital di Indonesia.

“Langkah ini tidak lahir di ruang hampa. Indonesia adalah salah satu pasar digital terbesar di dunia. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin betapa dalamnya dunia digital telah meresap dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak,” kata Heru.

Heru menuturkan, jika kebijakan pembatasan akses bagi anak-anak di bawah 16 tahun dijalankan, maka diproyeksi akan terjadi penurunan jumlah pengguna beberapa platform berisiko tinggi yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Total penurunan diperkirakan mencapai 142 juta akun (akumulatif lintas platform).

“Kebijakan pembatasan akses diharapkan dapat memberikan dampak positif seperti berkurangnya paparan konten berbahaya, anak terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai usia, penurunan kecanduan digital, anak memiliki lebih banyak waktu untuk belajar, bermain di dunia nyata, dan berinteraksi dengan keluarga, serta kesehatan mental dan prestasi belajar meningkat,” ujar Heru.