DailyFX.ID — JAKARTA – Program Penjaminan Polis (PPP) yang dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak menjamin seluruh produk dan nilai polis asuransi. Terdapat sejumlah produk yang berada di luar cakupan program. Khusus untuk produk asuransi yang mengandung unsur investasi, LPS hanya menjamin komponen proteksinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, PPP bertujuan memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Namun, perlindungan ini memiliki batasan dan kriteria yang jelas.
Salah satu yang tidak termasuk dalam penjaminan adalah unsur investasi pada produk asuransi. “Contohnya adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit link. Dalam produk tersebut terdapat dua komponen, yaitu komponen proteksi dan komponen investasi,” ujar Ogi dalam Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Lombok, Kamis (27/8/2026).
Dengan demikian, jika produk unit link memiliki komponen proteksi dan investasi, PPP hanya akan melindungi unsur proteksinya. Kerugian akibat penurunan nilai investasi tidak menjadi kewajiban LPS. Prinsip ini penting karena risiko investasi sejak awal memang menjadi bagian dari risiko yang ditanggung pemegang polis sesuai karakteristik produk. PPP tidak mengubah risiko investasi menjadi kewajiban penjaminan oleh LPS.
Kredit hingga Reasuransi Tak Dijamin
Selain unsur investasi, beberapa lini usaha atau produk juga dirancang berada di luar cakupan PPP. Produk tersebut meliputi asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, suretyship, serta polis reasuransi. Program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dilaksanakan oleh lembaga tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penugasan pemerintah juga tidak masuk cakupan Program Penjaminan Polis.
Pengecualian ini dilakukan karena karakteristik produk-produk tersebut berbeda dengan produk asuransi yang secara langsung memberikan proteksi kepada pemegang polis atau tertanggung. Dengan desain tersebut, PPP difokuskan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat pemegang polis, bukan sebagai penjamin seluruh risiko bisnis dalam industri perasuransian.
OJK juga menegaskan Program Penjaminan Polis tidak boleh dipersepsikan sebagai blanket guarantee. Keberadaan LPS tidak berarti seluruh kerugian yang timbul dari produk asuransi otomatis akan diganti.
Maksimal Rp500 Juta per Polis
Selain membatasi jenis risiko dan produk yang dijamin, LPS juga tengah membahas batas maksimum nilai penjaminan. Batas yang saat ini dipertimbangkan adalah Rp500 juta per polis. Berdasarkan simulasi LPS menggunakan basis cadangan teknis, batas tersebut diperkirakan dapat mencakup sekitar 97–99% tertanggung atau polis.
Namun, angka Rp500 juta ini masih berupa usulan dan belum menjadi ketentuan final. Penetapannya antara lain masih menunggu penyempurnaan data polis, cadangan teknis, dan profil tertanggung. Artinya, jika seseorang memiliki polis dengan nilai pertanggungan jauh di atas Rp500 juta, tidak otomatis seluruh nilai pertanggungan tersebut dijamin LPS ketika perusahaan asuransi gagal. Pembayaran juga tetap mengikuti hak pemegang polis dan ketentuan polis. PPP tidak menciptakan kewajiban baru yang sebelumnya memang bukan menjadi kewajiban perusahaan asuransi.
Tak Selalu Berupa Pembayaran Uang
Mekanisme perlindungan PPP juga tidak selalu dilakukan dengan membayar uang kepada pemegang polis. Jika polis masih berjalan ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan, mekanisme resolusi dapat diarahkan untuk menjaga kesinambungan proteksi. Salah satu caranya adalah memindahkan portofolio polis ke perusahaan asuransi lain yang sehat.
Dengan cara itu, nasabah tetap memperoleh perlindungan sebagaimana diperjanjikan tanpa harus menghentikan polis hanya karena perusahaan penerbitnya mengalami kegagalan. Desain tersebut sekaligus membedakan penjaminan polis dengan penjaminan simpanan bank. Dalam simpanan, penyelesaian dapat dilakukan dengan membayar simpanan layak bayar. Dalam asuransi, kewajiban dapat berlangsung bertahun-tahun sehingga kontinuitas proteksi menjadi bagian penting dari resolusi.
Peserta Harus Sehat
Tidak hanya produknya yang diseleksi, perusahaan yang menjadi peserta awal PPP juga harus memenuhi kriteria kesehatan. Salah satu parameter yang tengah dipertimbangkan adalah Risk Based Capital (RBC) minimal 120%. Selain itu, OJK dan LPS akan melihat kualitas aset dan liabilitas, likuiditas, tata kelola, kemampuan memenuhi kewajiban, serta indikator kesehatan lainnya.
Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tidak langsung masuk ke dalam sistem penjaminan. Perusahaan tersebut lebih dahulu menjalani proses penyehatan di bawah pengawasan OJK. “Kalau belum memenuhi, disehatkan di luar sistem Program Penjaminan Polis. Kalau sudah memenuhi kriterianya, baru ikut,” kata Ogi.
Persyaratan ini diperlukan untuk mencegah early failure ketika dana PPP baru mulai dihimpun. Memasukkan perusahaan yang sejak awal sudah bermasalah juga dikhawatirkan menimbulkan moral hazard karena dana dari perusahaan sehat akhirnya langsung digunakan menyelesaikan perusahaan bermasalah. LPS tengah mempersiapkan tiga skenario aktivasi PPP, yakni April 2027 untuk skenario optimistis, Juli 2027 untuk moderat, dan Januari 2028 untuk skenario terencana.
Sebelum program berjalan, pemerintah, OJK, dan LPS masih harus menuntaskan aturan mengenai kepesertaan, produk dan risiko yang dijamin, iuran, batas maksimal penjaminan, serta mekanisme resolusi. Dengan demikian, masyarakat nantinya dapat mengetahui secara jelas siapa yang dijamin, apa yang dijamin, dan sampai berapa besar perlindungan yang diberikan LPS.
Ikuti DailyFX.ID
