DailyFX.ID — Korea Selatan (Korsel) telah menyampaikan serangkaian harapan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif di Indonesia. Permintaan utama yang disuarakan oleh Pemerintah Korsel mencakup insentif untuk pengembangan baterai kendaraan listrik (EV) berbasis nikel serta kepastian regulasi investasi.
Konselor sekaligus Kepala Bagian Politik Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Uhm Taeho, pada Rabu (26/8/2026) mengungkapkan bahwa dialog berkelanjutan antara Korsel dan Indonesia terus dilakukan untuk membahas dorongan insentif dan kemudahan aturan bagi industri baterai nikel.
Menurut Uhm, baterai berbasis nikel memiliki keunggulan ramah lingkungan dan mudah didaur ulang. Namun, biaya produksinya yang relatif lebih tinggi memerlukan skema insentif agar dapat menekan ongkos operasional. Ia memberikan contoh raksasa otomotif Hyundai yang telah memanfaatkan baterai nikel dalam lini kendaraan listriknya, sebuah langkah yang sejalan dengan posisi Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia.
Komitmen investasi Korsel juga terlihat dari rencana perusahaan EcoPro, produsen bahan baterai asal Cheongju. EcoPro berencana menginvestasikan dana senilai 1,5 triliun won, setara dengan sekitar US$ 1 miliar atau Rp 17,7 triliun, untuk proyek smelter nikel BNSI di Sulawesi. Proyek ini dikerjakan bersama Vale dan perusahaan Tiongkok, GEM.
Sorotan pada Kebijakan Ekspor dan Kepastian Hukum
Selain insentif, Korsel juga mencermati kebijakan ekspor satu pintu yang diterapkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini memusatkan ekspor komoditas strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang berdampak pada komoditas ferroalloys yang digunakan dalam industri baja Korsel.
“Kami menghormati kebijakan pemerintah Indonesia. Namun, konsistensi dan kepastian kebijakan sangat penting bagi perusahaan Korea untuk meningkatkan investasi mereka,” ujar Uhm Taeho, seperti dikutip pada Kamis (27/8/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan penanganan khusus bagi kendaraan listrik berbaterai nikel dibandingkan dengan yang berbaterai litium. Salah satu bentuk penanganan khusus tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Berdasarkan data dari US Geological Survey, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dengan perkiraan mencapai 62 juta metrik ton (MT), dan produksi tahunannya sekitar 2 juta MT.
Pada semester I-2026, investasi langsung (Foreign Direct Investment/FDI) dari Korsel di Indonesia tercatat sekitar US$ 880 juta atau kurang lebih Rp 15,6 triliun, menempatkan negara tersebut di urutan ketujuh. Sementara itu, total nilai perdagangan kedua negara pada periode Januari–Juni 2026 menunjukkan pertumbuhan 6% (YoY) dengan nilai mencapai US$ 9,5 miliar.
Permintaan insentif dan kepastian regulasi oleh Korsel ini berakar dari kompetisi global dalam rantai pasok EV. Kebijakan hilirisasi nikel Indonesia yang dimulai sejak larangan ekspor bijih nikel mentah pada tahun 2020 telah berhasil menarik arus modal asing dalam jumlah besar.
Namun, dinamika industri otomotif global saat ini diwarnai oleh persaingan ketat antara baterai nikel-mangan-kobal (NMC) dengan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP) dari Tiongkok yang menawarkan harga lebih terjangkau.
Bagi investor Korsel yang telah menanamkan modal besar di Indonesia, seperti Hyundai dan LG, keberlanjutan industri baterai berbasis nikel sangat membutuhkan dukungan fiskal penuh dari pemerintah tuan rumah agar tetap kompetitif. Di sisi lain, pembentukan lembaga baru seperti Danantara dan rencana revisi regulasi ekspor menimbulkan kebutuhan mendesak akan kepastian hukum bagi para investor jangka panjang demi menjamin keamanan arus modal dan kelancaran rantai pasok bahan baku industri mereka.
Ikuti DailyFX.ID
