— JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengintegrasikan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) ke dalam sistem pengawasan industri asuransi. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengawasan, terutama dalam menganalisis laporan perusahaan dan melakukan penelusuran awal sebelum pemeriksaan langsung dilakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa AI berfungsi sebagai alat bantu bagi para pengawas. Teknologi ini tidak menggantikan peran dan keputusan para pengawas, melainkan membantu mereka dalam mengolah data dan mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

“Pengawasan dengan menggunakan AI itu sudah mulai dilakukan. Tapi AI tidak menggantikan pengawas, dia sebagai tool membantu pengawas dalam menganalisis laporan dan hasil penelusuran,” ujar Ogi dalam sebuah diskusi dengan redaktur media massa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/8/2026).

AI dimanfaatkan untuk mengolah dan menganalisis laporan reguler yang disampaikan oleh perusahaan asuransi. Hasil analisis ini menjadi dasar bagi pengawas untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk ketika melakukan pemeriksaan langsung atau on-site supervision di perusahaan.

Pengawas Terbatas, Teknologi Jadi Solusi

Pemanfaatan teknologi menjadi krusial mengingat jumlah perusahaan asuransi yang terus bertambah, sementara sumber daya pengawas yang tersedia terbatas. Keterbatasan ini membuat pemeriksaan langsung ke seluruh lembaga jasa keuangan tidak dapat dilakukan secara terus-menerus.

Oleh karena itu, OJK mengombinasikan mekanisme pengawasan langsung (on-site supervision) dengan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Teknologi dan pengolahan data berperan penting dalam memperkuat pengawasan off-site, sekaligus membantu mengarahkan fokus pemeriksaan langsung ke area-area yang paling membutuhkan pendalaman.

Strategi ini sejalan dengan upaya OJK untuk memperkuat infrastruktur pengawasan berbasis teknologi. Sebelumnya, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, OJK telah menyatakan komitmennya untuk mengembangkan sistem pengawasan terintegrasi berbasis AI dan menyusun cetak biru ekosistem teknologi untuk mendukung pengawasan lembaga jasa keuangan, yang dikenal sebagai Supervisory Technology (SupTech).

OJK juga telah menyampaikan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengenai pengembangan AI dan teknologi digital sebagai instrumen kunci untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun. Agenda ini berjalan paralel dengan penerapan PSAK 117, penyempurnaan kerangka solvabilitas berbasis risiko atau New-RBC, serta penguatan fungsi aktuaria.