DailyFX.ID — JAKARTA – PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola restoran cepat saji KFC di Indonesia, membenarkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan terhadap perseroan. Namun, permohonan tersebut telah dicabut oleh pihak pemohon.
Direktur Fast Food Indonesia, Wachjudi Martono, menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut terdaftar pada 16 September 2026, setelah diajukan pada 15 September 2026. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi lembaga yang memeriksa perkara ini.
Dalam permohonan tersebut, status FAST adalah sebagai termohon PKPU. Inti dari petitum pemohon adalah meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan.
Namun, Wachjudi menegaskan bahwa status perkara saat ini adalah pencabutan permohonan oleh Pemohon PKPU. Pencabutan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2026 dan dibacakan dalam sidang pada 23 September 2026.
Wachjudi menambahkan, latar belakang pengajuan PKPU ini berakar dari Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/HakCipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Mei 2025, yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 517K/Pdt.Sus-HKI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Amar putusan tersebut menghukum Perseroan untuk membayar kerugian materiil kepada Geniati Heneve Ngantoeng, Sena Meaya Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung, yang dalam hal ini bertindak sebagai Para Pemohon PKPU.
Nilai tagihan atau kewajiban yang menjadi dasar permohonan PKPU adalah sebesar Rp 2.831.400.000. Angka ini merujuk pada amar putusan pengadilan yang telah disebutkan sebelumnya.
“Permohonan PKPU tersebut telah dicabut oleh Pemohon PKPU sehingga tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, dan reputasi Perseroan,” jelas Wachjudi. Dengan dicabutnya permohonan ini, perusahaan menegaskan tidak ada dampak negatif terhadap operasional dan kondisi keuangan mereka.
Ikuti DailyFX.ID
