DailyFX.ID — JAKARTA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Penguatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Perjanjian tersebut dijalin dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, mitigasi risiko, serta pengamanan dalam pelaksanaan transformasi dan berbagai mandat strategis Pemerintah yang diemban oleh PTPN Group.
Direktur Utama PTPN III (Persero), Denaldy Mulino Mauna, menekankan arti penting kerja sama ini bagi PTPN, yang saat ini sedang menjalankan transformasi fundamental sekaligus mengemban sejumlah mandat strategis dari Pemerintah. “PTPN saat ini sedang berada dalam fase transformasi yang cukup fundamental. Di satu sisi kami melakukan restrukturisasi dan streamlining anak serta cucu perusahaan, sementara di sisi lain kami mendapat kepercayaan untuk menjalankan sejumlah mandat strategis Pemerintah,” ujar Denaldy dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).
Fase transformasi ini mencakup penyederhanaan struktur grup dari 65 entitas menjadi 19 entitas. Bersamaan dengan itu, PTPN juga mendapatkan mandat untuk memainkan peran yang lebih besar dalam pengembangan dan hilirisasi 15 komoditas strategis. “Dua agenda besar ini harus bergerak bersamaan dan sama-sama membutuhkan eksekusi yang cepat dan tepat,” jelasnya.
Dalam menjalankan agenda transformasi tersebut, PTPN Group menghadapi beragam isu yang memiliki dimensi hukum dan risiko. Isu-isu tersebut meliputi aksi korporasi dan investasi, persoalan pertanahan, hingga program strategis yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Denaldy menambahkan, PTPN berharap Kejaksaan dapat hadir tidak hanya ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi sebagai mitra yang dapat mendampingi sejak awal. “Kami ingin Kejaksaan hadir bukan hanya ketika persoalan hukum sudah terjadi, tetapi sebagai partner yang dapat berjalan bersama sejak awal. Partner untuk berdiskusi, melihat risiko lebih dini, dan membantu memastikan mandat Pemerintah dapat kami jalankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan kepastian hukum,” tutup Denaldy.
Ikuti DailyFX.ID
